Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dari 9 sampai 22 November 2020. Aturan tak diberlakukan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat juga ikut diperpanjang selama 14 hari ke depan.
"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) tetap tidak diberlakukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dalam keterangan tertulisnya, Senin 9 November 2020.
Terhitung sejak tanggal 9 November 2020 sampai dengan 22 November 2020.
Fahri menuturkan, pihaknya terus mengevaluasi peniadaan sistem ganjil-genap selama masa PSBB berlangsung di DKI Jakarta. "Akan kita informasikan kembali," ucapnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB transisi hingga dua minggu ke depan untuk menekan kasus virus corona di Jakarta.
Keputusan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 1.100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat dan Produktif.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari terhitung sejak tanggal 9 November 2020 sampai dengan 22 November 2020," demikian kutipan Kepgub yang diteken Anies.
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.