Hasil Denda Ganjil Genap, Pemkot Bogor Dapatkan Rp 17 Juta

Pemerintah Bogor telah kumpulkan uang denda dari pelanggar ganjil genap sebesar Rp. 17.450.000.
Pengendara motor gede yang melanggar ganjil genap Kota Bogor saat disidang di Balaikota Bogor, Sabtu 13 Februari 2021. (Foto: Tagar/Istimewa)

Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mendapatkan uang sebesar Rp 17.450.000 dari hasil denda. Pemberlakukan sanksi administratif kepada pelanggar ganjil genap ini sendiri telah diadakan sejak 12 Februari lalu.

Sementara pada pekan ini, Pemkot Bogor sudah berhasil menjaring sebanyak 349 pengendara yang melanggar aturan ganjil genap yang sudah ditetapkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan bahwa keseluruhan uang sebesar Rp 17.450.000 tersebut diakumulasikan sejak Jumat hingga Minggu, 14 Februari 2020 siang.

“Denda pelanggar ganjil genap itu dari dua titik penjagaan yakni Pos Eks Terminal Wangun dan checkpoint di Tugu Kujang,” kata Agus seperti dilansir radarbogor.id.

Dari Pos Eks Terminal Wangun dan checkpoint di Tugu Kujang tersebut kemudian, dikatakan Agus Pos Sekat Wangun menjadi titik penyumbang pelanggaran terbesar dan diberikan sanksi administrasi sebesar Rp 50.000.

Perlu diketahui, terdapat denda maksimal yang telah disepakati sebesar Rp 250.000 tapi Agus menjelaskan bahwa denda maksimal akan diberikan kepada 3 orang pengendara motor gede (Moge) yang sebelumnya melanggar aturan ganjil genap.

“Denda maksimal baru pengendara moge,” ujarnya.

Dirinya menyampaikan, tidak hanya sanksi denda yang diberikan kepada para pelanggar namun juga diberikan sanksi sosial seperti push up terlebih kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan layaknya tidak mengenakan masker.

“Jadi selain ganjil genap kita cek juga apakah pakai masker atau tidak pengendaranya,” kata Agustiansyah. []

Berita terkait
Pemkot Bogor Batasi ASN Pergi ke Luar Daerah di Libur Imlek
Dedie A Rachim mengatakan Pemerintah Kota Bogor lakukan pembatasan terhadap Aparat Sipil Negara untuk pergi ke luar daerah di libur Imlek 2021.
Pemkot Bogor & BNPB Resmikan Rumah Sakit Lapangan Covid
Pemerintah Kota Bogor bersama BNPB resmikan Rumah Sakit Lapangan (RSL) Covid-19 Kota Bogor pada Senin, 18 Januari 2021.
Pemkab Bogor & Pemkot Bekasi Tandatangani Adendum Kerjasama
Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bekasi tandatangani adendum kerjasama antar daerah dalam pelayanan publik.
0
Menkeu AS dan Deputi PM Kanada Bahas Inflasi dan Efek Perang di Ukraina
Yellen bertemu dengan Freeland dan janjikan kerja sama berbagai hal mulai dari sanksi terhadap Rusia hingga peningkatan produksi energi