Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mendapatkan uang sebesar Rp 17.450.000 dari hasil denda. Pemberlakukan sanksi administratif kepada pelanggar ganjil genap ini sendiri telah diadakan sejak 12 Februari lalu.
Sementara pada pekan ini, Pemkot Bogor sudah berhasil menjaring sebanyak 349 pengendara yang melanggar aturan ganjil genap yang sudah ditetapkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan bahwa keseluruhan uang sebesar Rp 17.450.000 tersebut diakumulasikan sejak Jumat hingga Minggu, 14 Februari 2020 siang.
“Denda pelanggar ganjil genap itu dari dua titik penjagaan yakni Pos Eks Terminal Wangun dan checkpoint di Tugu Kujang,” kata Agus seperti dilansir radarbogor.id.
Dari Pos Eks Terminal Wangun dan checkpoint di Tugu Kujang tersebut kemudian, dikatakan Agus Pos Sekat Wangun menjadi titik penyumbang pelanggaran terbesar dan diberikan sanksi administrasi sebesar Rp 50.000.
Perlu diketahui, terdapat denda maksimal yang telah disepakati sebesar Rp 250.000 tapi Agus menjelaskan bahwa denda maksimal akan diberikan kepada 3 orang pengendara motor gede (Moge) yang sebelumnya melanggar aturan ganjil genap.
“Denda maksimal baru pengendara moge,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan, tidak hanya sanksi denda yang diberikan kepada para pelanggar namun juga diberikan sanksi sosial seperti push up terlebih kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan layaknya tidak mengenakan masker.
“Jadi selain ganjil genap kita cek juga apakah pakai masker atau tidak pengendaranya,” kata Agustiansyah. []