Jakarta - Pemerintah telah membuat keputusan baru dengan menaikkan anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19 menyusul lonjakan kasus dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan anggaran untuk sektor kesehatan ditetapkan sebesar Rp193,93 triliun. Angka tersebut naik dari Pagu sebelumnya, yakni sebesar Rp172 triliun.
"APBN perlu meningkatkan lagi dukungannya bagi terutama program di bidang kesehatan dan perlindungan sosial. Nah, untuk dukungan kesehatan tahun 2021 akan mengalami kenaikan lagi," kata Sri Mulyani dalam keterangan pers seusai sidang kabinet, Senin, 5 Juli 2021.
Selain itu untuk insentif Nakes, santunan kematian, dan pembelian berbagai obat dan APD.
Dia menjelaskan, kenaikkan ini anggaran itu diutamakan untuk membiayai diagnostik Covid-19 termasuk testing dan tracing bagi kontak erat, pemenuhan biaya perawatan bagi lebih dari 236.340 pasien Covid-19.
"Selain itu untuk insentif Nakes, santunan kematian, dan pembelian berbagai obat dan APD," ujarnya.
Menurut Sri Mulyani, anggaran kesehatan tersebut juga mencakup pembelian 53,9 juta dosis vaksin Covid-19, dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional untuk 19,15 juta orang.
"Di dalam anggaran kesehatan termasuk insentif perpajakan bagi sektor kesehatan," katanya.
"Kemudian perlindungan sosial, ini tadi instruksi bapak presiden agar untuk dilakukan akselerasi pembayarannya minggu ini. Terutama untuk tadi PKH untuk dimajukan triwulan ketiga ini bisa dibayarkan di bulan Juli sehingga bisa membantu masyarakat," ujar Sri Mulyani. []
Baca Juga: Sri Mulyani: Anggaran Covid-19 Tahun Depan Rp 170 Triliun