Revisi UU KPK Sebagai Bentuk Penguatan KPK

Keputusan DPR tentang usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah bentuk perbaikan fungsi dan kewenangan untuk penguatan lembaga KPK.
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi. (Foto: Antara/dok)

Jakarta - Keputusan DPR tentang usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah bentuk perbaikan fungsi dan kewenangan untuk penguatan lembaga KPK. Demikian dikatakan pakar hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran Bandung Muhammad Rullyandi.

"KPK dibentuk sebagai lembaga pemberantasan korupsi extra ordinary yang independen sehingga dalam menjalankannya fungsi dan kewenangannya, tidak dapat diintervensi oleh lembaga kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," ujar Muhammad Rullyandi, melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, seperti diwartakan dari Antara, Senin, 9 September 2019.

Usulan lain dalam revisi UU KPK yang patut diapresiasi adalah menambah kewenangan KPK dalam penghentian penyidikan

Menurut Rully, sejalan dengan fungsi dan kewenangannya, KPK yang diatur berdasarkan landasan hukum UU KPK, maka KPK harus mengutamakan koordinasi dan supervisi terhadap instansi terkait maupun sesama instansi penegak hukum, dalam upaya pencegahan dan sinergitas penindakan sehingga tercipta harmonisasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Adanya usulan terhadap dewan pengawas yang dibentuk guna memberikan pengawasan penyadapan, menurut dia, merupakan suatu langkah pencegahan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan, sehingga dalam prinsip negara hukum, adanya pembatasan kekuasaan dapat diwujudkan dalam semangat pemberantasan korupsi.

"Usulan lain dalam revisi UU KPK yang patut diapresiasi adalah menambah kewenangan KPK dalam penghentian penyidikan, sehingga adanya putusan pengadilan yang tidak sejalan dengan hasil penyidikan dan pembuktian di KPK, maka menguatkan urgensi kewenangan penghentian penyidikan demi kepastian hukum," katanya.

Rully menegaskan, pada prinsipnya tidak ada organ kekuasaan negara yang tidak bisa diawasi dan kewenangan atribusi KPK hanya bisa dibatasi secara konstitusional oleh pembentuk undang-undang. []

Berita terkait
Universitas Paramadina: Kami Tolak Revisi UU KPK
Akademisi Universitas Paramadina menyerukan penolakan atas revisi undang-undang KPK.
Calon Pemimpin KPK: Tidak Ada Upaya Pelemahan KPK
Irjen Polisi Firli Bahuri mengatakan sejauh ini tidak ada upaya melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.
Sepuluh Poin Revisi UU KPK Ancam Lemahkan KPK
Usulan revisi UU KPK menjadi polemik di tengah masyarakat. Berikut sepuluh poin revisi UU KPK yang mengancam lemahkan kinerja KPK.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)