Revisi UU KPK, Mahfud MD: Materinya Bagus Kok

Mantan Ketua Mahkamah Konsitutusi (MK) Mahfud MD mengatakan tidak ada masalah dalam materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
Pembentangan poster sebagai bentuk mendukung revisi UU KPK. (Foto: Tagar/Rommy Yudhistira)

Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konsitutusi (MK) Mahfud MD mengatakan tidak ada masalah dalam materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, memang prosedurnya perlu dibicarakan kembali.

"Kalau materinya banyak yang bagus kok. Saya bicara prosedurnya saja, tetapi pendapat masyarakat sipil juga banyak yang bagus," kata Mahfud di Yogyakarta, Minggu, 15 September 2019 seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, daripada memperdebatkan pandangan 'siapa benar, siapa salah' terkait revisi UU KPK, semua pihak seharusnya berdiskusi. Agar hasilnya baik untuk semua pihak.

"Ide-idenya bisa didiskusikan. Semua mengandung segi-segi kebenaran, yang sana benar, yang sini benar, cari titik tengah yang sama-sama benar yang enak di bagian mana. Inilah perlunya hidup bernegara dan berhukum," kata dia.

RIP KPKSeorang aktivis membawa spanduk bertuliskan RIP (Rest in Peace) KPK saat aksi di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu, 15 September 2019. (Foto: Antara/Maulana Surya)

Sebelum mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo, revisi UU KPK mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Salah satunya, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap. Menurutnya, revisi UU KPK merupakan lonceng kematian lembaga anti rasuah.

"Kan ini sudah pernah ditolak, tentu ini merupakan lonceng kematian bagi KPK sekaligus memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi," ucap Yudi kepada Tagar, Jumat, 6 Agustus 2019.

Apalagi, revisi UU KPK muncul ketika proses seleksi calon pimpinan (Capim) KPK belum mencapai tahap akhir. "Dimana banyak penolakan atas terpilihnya calon pimpinan KPK bermasalah karena bisa menghambat Pemberantasan korupsi dari dalam KPK," kata dia.

Sedangkan, Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai empat dari sejumlah poin revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) krusial bagi lembaga anti rasuah tersebut.

"Beberapa di antaranya akan membuat KPK 'mati suri'," kata Samad. []

Berita terkait
Sandiaga Uno: KPK Saat Ini di Titik Mengkhawatirkan
KPK menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi. Sayangnya, saat ini KPK berada di titik yang mengkhawatirkan.
Masyarakat Cinta Demokrasi Dukung Revisi UU KPK
Ratusan mahasiswa bersama warga di Makassar menggelar unjuk rasa mendukung revisi undang-undang (UU) KPK RI.
Ratusan Dosen UGM Deklarasi Tolak Pelemahan KPK
Ratusan dosen UGM Yogyakarta, menjadwalkan untuk menggelar deklarasi UGM Tolak Upaya Pelemahan KPK.