Sikap GAMKI Soal Perlakuan Hukum Diskriminasi Papua

DPP GAMKI mengeluarkan tujuh sikap tegas atas perlakuan hukum terhadap tujuh tahanan pelaku aksi melawan diksriminasi ras Papua.
Sidang Pleno DPP GAMKI (Foto: Istimewa)

Pematangsiantar - DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tujuh tahanan politik yang sedang menjalani peradilan di PN Balikpapan. Para pelaku aksi rasisme dituntut minim, sedangkan orang-orang yang memprotes rasisme dituntut belasan tahun.

GAMKI menegaskan, setiap warga negara bersamaan kedudukannya di mata hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis.

Tindakan rasisme yang dilakukan sekelompok masyarakat kepada mahasiswa di Asrama Papua Surabaya merupakan bentuk diskriminasi ras dan etnis yang telah memberikan luka yang mendalam, tidak hanya untuk warga Indonesia dari suku asli di Papua, tapi juga melukai hati rakyat Indonesia lainnya yang menjunjung tinggi keberagaman setiap suku dan etnis di Indonesia

Ketua Umum DPP GAMKI Willem Wandik dan Sekretaris Umum Sahat Martin P. Sinurat, melalui siaran pers yang diterima Tagar, Rabu, 17 Juni 2020, mengaku keberatan dengan hukuman berkisar 5 bulan sampai 13 bulan pelaku rasisme atau aksi ujaran kebencian di depan Asrama Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Demo Mahasiswa Papua di Surabaya di Tengah Covid-19

GAMKI menerangkan, pasca tindakan rasisme di Surabaya, terjadi aksi besar-besaran menolak diskriminasi ras yang terjadi di banyak daerah, termasuk di Tanah Papua. Aksi demonstrasi ini kemudian menimbulkan kerugian harta benda dan menelan korban jiwa.

"Tindakan rasisme yang dilakukan sekelompok masyarakat kepada mahasiswa di Asrama Papua Surabaya merupakan bentuk diskriminasi ras dan etnis yang telah memberikan luka yang mendalam, tidak hanya untuk warga Indonesia dari suku asli di Papua, tapi juga melukai hati rakyat Indonesia lainnya yang menjunjung tinggi keberagaman setiap suku dan etnis di Indonesia," kata Willem.

Baca juga: Demo Pembebasan 7 Tahanan Politik Papua di Malang

Berbeda dengan aksi demonstrasi yang terjadi di Papua, beberapa pelaku diadili dengan pasal makar atau delik kejahatan terhadap keamanan negara. Tujuh terdakwa akan segera divonis di PN Balikpapan, Kalimantan Timur dengan tuntutan belasan tahun.

Maka melihat beberapa fakta dari persoalan ini, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) menyatakan sikap, yakni:

  1. Mengecam keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada tujuh tahanan politik yang yang sedang menjalani peradilan di PN Balikpapan dimana pelaku aksi rasisme dituntut minim, sedangkan yang memprotes rasisme dituntut belasan tahun.
  2. Mengkritik kesenjangan hukuman yang telah dilakukan penegak hukum jika dibandingkan dengan para pelaku ujaran rasial di asrama mahasiswa Papua, Surabaya tahun lalu yang hanya mendapatkan tuntutan beberapa bulan hukuman saja.
  3. Mendesak hakim untuk mendengarkan hati nurani dan aspirasi masyarakat dengan memberikan keputusan yang adil bagi ketujuh tahanan politik yang berhak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum.
  4. Meminta Pemerintah dan Institusi Penegak Hukum untuk mengusut tuntas pelaku provokator dari aksi demonstrasi menolak tindakan diskriminasi di Tanah Papua karena diduga ada pihak-pihak lain yang kemudian memicu aksi damai menjadi kerusuhan.
  5. Meminta Pemerintah dan Institusi Penegak Hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk melaksanakan tugas dengan adil dan tidak berat sebelah. Bahwa Negara bertugas melindungi segenap rakyat Indonesia, termasuk rakyat dari suku asli Papua.
  6. Menegaskan bahwa tindakan rasisme adalah pelanggaran atas hak asasi manusia serta bertentangan dengan Undang-Undang 1945 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
  7. Meminta seluruh rakyat Indonesia dari berbagai latar belakang daerah, suku, agama, dan golongan untuk mendengar hati nurani kita masing-masing, bahwa diskriminasi ras dan etnis harus dihapus, termasuk dalam proses penegakan hukum di Indonesia. []
Berita terkait
GAMKI Bagikan Bantuan Beras Dari Kapolda Jabar
Irjen Pol Rudi Sufahriady memberikan bantuan berupa beras sebanyak 500 kg kepada 100 jemaat Gereja. Bantuan diberikan langsung Ketua DPD GAMKI.
Mensos Gandeng GAMKI dan Pemuda Lintas Agama Salurkan Bansos
Mensos menggandeng organiasi pemuda ikut mendistribusikan bansos kepada warga terdampak pandemi virus corona tau Covid-19.
GAMKI, Strategi Hadapi New Normal Adaptasi Pandemi
Kita akan mulai masuk ke dalam fase new normal. Aktivitas kembali berjalan, namun harus disiplin melakukan protokol kesehatan. Ini strategi GAMKI.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.