Jakarta - Pemerintah mengaku telah menyiapkan implementasi Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi yang diuji coba dengan 280 pekerja pada akhir bulan Februari, 2021.
Melalui skema SPSK, sistem perjanjian atau kontrak bagi pekerja migran bukan lagi dengan user (pengguna atau majikan), melainkan dengan pihak ketiga berbadan hukum yang disebut syarikah (perusahaan).
Selain mencoreng nama negara, hal ini juga dapat berimbas pada hubungan kerja sama dengan negara lainnya
Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah memastikan kesiapan pelaksanaan program SPSK penempatan PMI ke Arab Saudi. Hal ini bertujuan agar kejadian penolakan pekerja Indonesia tidak terjadi lagi.
"Pastikan kesiapan semua infrastruktur sistem satu kanal dalam uji coba penempatan PMI ke Arab Saudi, termasuk masalah kesehatan yang sangat penting di masa pandemi ini. Lakukan semua prosedur dengan jujur dan transparan. Jangan sampai di negara tujuan terjadi masalah yang tidak diinginkan seperti kejadian penolakan PMI di Taiwan," kata Netty dalam keterangan medianya, Kamis, 04 Februari 2021.
Seperti yang terjadi pada Rabu 16 Desember 2020, pemerintah Taiwan melarang penempatan PMI di negara itu tanpa batas waktu.
Taiwan menyebut Indonesia gagal meningkatkan akurasi tes swab Covid-19 sehingga tak bisa menjamin keamanan pekerja migran yang kembali ke sana.
Dia berpandangan, jika penolakan terhadap PMI terjadi lagi akibat pengabaian prosedur standar kesehatan atau karena hal lain, tentu hal itu akan mencoreng wajah Indonesia di mata internasional untuk kedua kalinya.
"Jangan sampai dunia menilai Indonesia sembrono dan asal-asalan dalam mengirimkan pekerja. Selain mencoreng nama negara, hal ini juga dapat berimbas pada hubungan kerja sama dengan negara lainnya," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyinggung soal tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air, sehingga membuat sejumlah negara waspada.
"Sangat wajar apabila banyak negara yang waspada hingga menutup akses masuk. Sedikit saja kesalahan terjadi terutama soal prokes Covid-19, ini akan membuat negara-negara lain kehilangan kepercayaannya. Dan tentunya ini dapat berdampak buruk terhadap kerja sama penempatan PMI di masa yang akan datang," ucap Netty.
- Baca juga: Taiwan Tolak PMI, DPR: Pastikan Tak Ada Palsukan Data Tes Corona
- Baca juga: DPR Minta Kapolri Tindak Perusahaan Berangkatkan PMI Secara Ilegal
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Suhartono menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah memanggil Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) untuk memastikan kesiapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam mengimplementasikan SPSK tersebut.[]