Hukuman Mati di Arab Saudi Turun Drastis Tahun 2020

Komisi HAM pemerintah Arab Saudi, mengatakan mereka mendokumentasikan 27 eksekusi mati pada tahun 2020 menurun dibandingkan dengan tahun 2019
Ilustrasi: Komisi HAM pemerintah Arab Saudi, mengatakan, 18 Januari 2021, mereka mendokumentasikan 27 eksekusi pada tahun 2020, jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya, 184 (Foto: voaindonesia.com/AP).

Jakarta – Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) pemerintah Arab Saudi, mengatakan mereka mendokumentasikan 27 eksekusi mati pada tahun 2020. Perubahan tersebut mewakili pengurangan 85% jumlah orang yang dihukum mati tahun lalu jika dibandingkan dengan tahun 2019.

Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sewaktu dua organisasi HAM terkemuka, Amnesty International dan Human Rights Watch melaporkan 184 eksekusi terjadi di negara itu.

“Penurunan tajam itu sebagian disebabkan oleh moratorium hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba, '' kata Komisi HAM Saudi, Senin, 18 Januari 2021.

Menurut komisi tersebut, undang-undang baru yang memerintahkan penghentian eksekusi seperti itu mulai berlaku sekitar tahun lalu. Arahan baru untuk hakim tampaknya tidak dipublikasikan secara terbuka dan tidak segera jelas apakah undang-undang tersebut diubah berdasarkan keputusan kerajaan, seperti yang biasanya terjadi.

aktivis arabAktivis hak perempuan Arab Saudi, Loujain al-Hathloul, terlihat dalam gambar selebaran tak bertanggal ini. (Foto: voaindonesia.com - Marieke Wijntjes via REUTERS)

Associated Press sebelumnya melaporkan bahwa Arab Saudi tahun lalu juga memerintahkan diakhirinya hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dan memerintahkan hakim untuk mengakhiri praktik cambuk di hadapan publik yang kontroversial. Hukuman cambuk itu diganti dengan hukuman penjara, denda atau layanan masyarakat.

Kekuatan di balik perubahan ini adalah Putra Mahkota Mohammed bin Salman, yang mendapat dukungan dari ayahnya, Raja Salman. Dalam upaya untuk memodernisasi negara, menarik investasi asing, dan mengubah ekonomi, pangeran berusia 34 tahun itu telah memelopori berbagai reformasi yang membatasi kekuatan Wahabi ultrakonservatif, yang menganut interpretasi ketat Islam yang masih dipraktikkan oleh banyak orang Saudi.

Selama bertahun-tahun, tingkat eksekusi yang tinggi di negara kerajaan itu sebagian besar disebabkan oleh jumlah orang yang dieksekusi karena pelanggaran yang tidak mematikan, terutama untuk kejahatan terkait narkoba.

Amnesty International menempatkan Arab Saudi di peringkat ketiga di dunia untuk jumlah eksekusi tertinggi pada 2019 setelah China, di mana jumlah eksekusi diyakini mencapai ribuan, dan Iran. Di antara mereka yang dihukum mati tahun itu oleh Arab Saudi adalah 32 warga minoritas Syiah yang dihukum atas tuduhan terorisme terkait partisipasi mereka dalam protes antipemerintah dan bentrokan dengan polisi (ab/uh)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Komisi HAM Arab Saudi Soal Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
Komisi HAM Arab Saudi sebut eksekusi mati tidak berlaku sebagai hukuman bagi kejahatan anak di bawah umur
Aktivis Hak Perempuan di Arab Saudi Divonis Hukuman Penjara
Pengadilan Arab Saudi jatuhkan hukuman penjara hampir enam tahun kepada aktivis hak perempuan terkemuka Loujain al-Hathloul
Hukuman Cambuk akan Dihapus di Arab Saudi
Keputusan Komisi Umum Mahkamah Agung yang diambil pada April 2020 akan membuat hukuman cambuk digantikan dengan vonis penjara atau denda.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.