Respon Wali Kota soal Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh

Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) atau Polisi Syariat untuk segera membersihkan pelanggar syariat Islam di Banda Aceh.
Personel Polisi Wilayatul Hisbah mengamati sepeda motor yang melintas saat dilakukan penertiban larangan duduk ngangkang di Lhokseumawe, Aceh, Senin, 5 Agustus 2019. (Foto: Antara/Rahmad)

Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta kepada Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) atau Polisi Syariat untuk segera membersihkan pelanggar syariat Islam di Banda Aceh.

"Tidak ada sedikitpun ruang bagi pelanggar syariat Islam di kota ini. Baik itu pelanggar khalwat, khamar dan maisir," kata Aminullah dalam keterangan diterima Tagar, Minggu 15 November 2020.

Aminullah menegaskan, hukuman akan diterapkan bagi siapa pun yang melanggar syariat di Banda Aceh.

"Tidak mengenal itu pejabat atau pun masyarakat, semua sama dan akan dieksekusi atas setiap pelanggaran, khususnya para pelanggar qanun jinayah," sebutnya.

Tidak ada sedikitpun ruang bagi pelanggar syariat Islam di kota ini. Baik itu pelanggar khalwat, khamar dan maisir.

Aminullah mengungkapkan, semua itu dilakukan tidak terlepas dari cita-cita bersama bahwa Banda Aceh harus bersih dari maksiat. Karenanya kepada seluruh warga, Wali Kota meminta tidak memberi ruang sedikitpun bagi pelanggar syariat Islam.

"Kami berikan apresiasi kepada warga kota yang selama ini terus mengawal pelaksanaan syariat Islam di kota ini. Dan kami mohon segera dilaporkan apabila ada pelanggaran,” katanya.

Selain itu, Aminullah juga meminta semua elemen pemerintahan ikut mendukung dalam memperjuangkan syariat di Ibu Kota Provinsi Aceh ini.

"Banda Aceh, sebagai representasi dari seluruh wilayah Aceh harus menjadi contoh dalam penerapan syariat Islam. Karenanya dibutuhkan partisipasi seluruh pihak agar Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah cepat terwujud," katanya. 

Sebelumnya diberitakan warga menggerebek dua pria di sebuah kos-kosan di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh. Keduanya ditangkap warga karena diduga melakukan hubungan badan sesama jenis.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja - Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) Kota Banda Aceh, Zakwan mengatakan, kedua pria digerebek warga pada Kamis 12 November 2020, malam, sekitar pukul 23.00 WIB itu berinisial, MU, 27 tahun, dan AL, 29 tahun.

"Kini keduanya telah kami amankan di sel kantor polisi syariah," kata Zakwan kepada Tagar melalui sambungan telepon, Minggu, 15 November 2020. []

Berita terkait
Pingin Zona Hijau, Wali Kota Banda Aceh Genjot Razia Prokes
Wali Kota menargetkan Banda Aceh akan menuju zona hijau resiko persebaran Covid-19 pada akhir November nanti.
Pengakuan Pasangan Sesama Jenis Usai Digerebek di Aceh
Diduga melakukan hubungan badan sesama jenis, dua pria digerebek warga di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh.
WH Tangkap 3 Pasangan Khalwat di Penginapan Banda Aceh
Polisi syariat menangkap 3 pasangan yang diduga melakukan khalwat di Kota Banda Aceh, Aceh.