Padang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar), merekomendasikan temuan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) yang diduga dilakukan Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek, ke Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN).
Setelah dijadwalkan ulang, beliau juga tidak datang.
"Kami sudah melakukan kajian dan pleno. Bawaslu merekomendasikan ke KASN dengan ketentuan diumumkan dan dapat disampaikan pada yang bersangkutan," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, Selasa, 25 Februari 2020.
Sebelumnya, kata Surya, Bawaslu telah melakukan pemanggilan terhadap Reydonnyzar Moenek. Namun dia tidak bisa hadir dan meminta pemanggilan dijadwalkan ulang.
"Setelah dijadwalkan ulang, beliau juga tidak datang," katanya.
Dia mengatakan, informasi dugaan netralitas ASN ini berawal dari pemberitaan media yang mengatakan Reydonnyzar Moenek menemui sejumlah partai politik (parpol) dalam rangka persiapan dirinya menjadi kandidat gubernur atau wakil gubernur di pilkada 2020.
"Informasi awal itu kami jadikan temuan, dan dilakukan klarifikasi ke beberapa pihak terkait, termasuk partai, media dan pak Donny sendiri," katanya.
Terkait sanksi, Surya Efitrimen mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi terhadap netralitas ASN. Sebab, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi instansi terkait. []