Respon KPU Surabaya Soal Rekomendasi PSU di TPS Kertajaya

KPU Surabaya telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu terkait PSU di TPS 39 Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng.
Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 39 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng.

KPU Surabaya akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait rekomendasi pencoblosan ulang tersebut.

Di dalam rekomendasi itu disampaikan bahwa ada lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar di dalam daftar pemilih menggunakan hak pilih di TPS.

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, sudah menerima surat rekomendasi pencoblosan ulang dari Bawaslu Surabaya pada Sabtu 12 Desember 2020 malam. Artinya, surat rekomendasi itu di terima H+3 setelah pemungutan suara.

"Di dalam rekomendasi itu disampaikan bahwa ada lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar di dalam daftar pemilih menggunakan hak pilih di TPS," kata Nur Syamsi di Kantor KPU Surabaya, Minggu, 13 Desember 2020.

Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, pihaknya menyatakan masih harus melakukan pencermatan dan kajian, apakah betul terhadap tiga nama menjadi lampiran rekomendasi itu tidak masuk di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Setelah itu kemudian kita sampaikan, kita akan minta penjelasan kepada Bawaslu dimaksud dengan tidak masuk di dalam DPT itu yang mana, berapa jumlahnya. Nanti kita sajikan data dulu berdasarkan kajian," kata dia.

Nur Syamsi menjelaskan sebagaimana diketahui, rekomendasi pencoblosan ulang itu keluar pada H+3. Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU No 18 Tahun 2020, bahwa prosedur terkait dengan pencoblosan ulang rekomendasinya disampaikan paling lambat H+2.

"Kemudian di dalam PKPU itu sendiri ada tata cara pelaksanaan PSU. Misal C (surat) pemberitahuan wajib diberikan kepada pemilih yang memenuhi ketentuan di dalam daftar hadir sebelumnya paling lambat H-1," kata dia.

Menurut Nur Syamsi, apabila paling lambat H-1, maka surat pemberitahuan harus ia sampaikan maksimal pada 12 Desember 2020. Ini juga berlaku untuk pendirian TPS paling lambat H-1.

Meski ada ketentuan yang menyatakan bahwa sekalipun ini tidak secara tekstual dan tidak tertera dalam Peraturan KPU yang mengatur PSU, tetapi ini berlaku bagi pemungutan suara biasa.

"Itu menyatakan bahwa kotak suara yang berisi surat suara dan perlengkapan surat suara paling lambat harus sudah diterima KPPS H-1," kata Nur Syamsi.

Oleh sebab itu, pihaknya menanyakan kepada Bawaslu Surabaya apakah ada pengaturan lain selain prosedur yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020.

"Sehingga bisa menjadi landasan kami, untuk bisa melaksanakan PSU di luar tata cara dan prosedur yang diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 18. Itu yang bisa kami lakukan sampai hari ini," ucapnya. []

Berita terkait
4 Kecamatan Rampungkan Rekapitulasi Pilkada Surabaya
KPU Surabaya akan mulai melakukan rekapitulasi suara paslon di mulai Senin, 14 Desember 2020.
Bawaslu Surabaya Kembali Rekomendasikan Satu TPS Coblos Ulang
Bawaslu Surabaya kembali mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 39 Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng. Ini alasannya.
Antusiasme Warga Mencoblos Ulang di TPS 46 Kedurus Surabaya
KPU Surabaya melakukan pemungutan suara ulang di TPS 46 Kedurus, Kecamatan Karangpilang karena KPPS memberi nomor pada surat suara pada 9 Desember.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.