Bawaslu Surabaya Kembali Rekomendasikan Satu TPS Coblos Ulang

Bawaslu Surabaya kembali mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 39 Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng. Ini alasannya.
Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar saat meninjau PSU di TPS 46 Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, Minggu, 13 Desember 2020. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya kembali mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 39 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Rekomendasi pencoblosan ulang di TPS tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya dikarenakan adanya temuan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan hak pilih meski tak disertai formulir A5.

Iya (Ketua KPPS) dan istrinya. Padahal dia bukan warga setempat dan mencoblos tidak menggunakan A5.

Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar membenarkan sudah mengeluarkan rekomendasi PSU nomor 476/K.JI-38/PM.05.02/XII/2020 tertanggal 12 Desember 2020 ke KPU Surabaya.

Agil mengaku rekomendasi PSU tersebut diberikan karena ditemukannya pelanggaran Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

"Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam Gubeng ditemukan pemilih tidak terdaftar dalam DPT tetapi melakukan pemungutan suara tanpa disertai formulir A5 di TPS 39 Kertajaya, Kecamatan Gubeng," ujarnya kepada wartawan usai meninjau pelaksanaan PSU di TPS 46 Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Minggu, 13 Desember 2020.

Agil merinci ada tiga orang yang mencoblos tanpa menggunakan formulir A5 yakni Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) 39 Kertajaya, Kecamatan Karangpilang, Surabaya.

"Iya (Ketua KPPS) dan istrinya. Padahal dia bukan warga setempat dan mencoblos tidak menggunakan A5," kata dia.

Agil memaparkan berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 yang pada pokoknya disebutkan pemungutan suara di TPS dapat diulang jika hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan dari seorang yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Di samping itu, berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2020 yang pada pokoknya.

"Pemungutan Suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemerinsaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS," ucapnya.

Selanjutnya, pada poin dua, Bawaslu Surabaya menyampaikan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-39 Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. []

Berita terkait
Antusiasme Warga Mencoblos Ulang di TPS 46 Kedurus Surabaya
KPU Surabaya melakukan pemungutan suara ulang di TPS 46 Kedurus, Kecamatan Karangpilang karena KPPS memberi nomor pada surat suara pada 9 Desember.
Pegawai Bank di Surabaya Ditemukan Meninggal di Indekos
Mayat pegawai Bank Mandiri Taspen di Surabaya pertama kali ditemukan oleh drivernya di dalam kamar kos di Jalan Sidoluhur nomor 9.
KPPS Beri Nomor Surat Suara, 1 TPS di Surabaya Gelar PSU
KPU Surabaya akan menggelar pemungutan suara ulang di TPS 46 Kedurus, Karangpilang, pada Minggu, 13 Desember 2020.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.