Residivis Pencurian Solok Kembali Beraksi di 4 Lokasi

Polisi kembali menangkap seorang residivis yang melakukan pencurian di empat lokasi di Kota Solok, Sumatera Barat.
Polisi menangkap SY, 36 tahun, dalam kasus pencurian yang terjadi Kabupaten dan Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar).(Foto: Tagar/Dok. Polres Solok Kota)

Solok - Polisi menangkap SY, 36 tahun, dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten dan Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Belakangan ia berstatus residivis.

Informasinya, warga Lampayo Simpang Sawmil, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, itu ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota pada Selasa, 4 November 2020 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Koto Baru.

"Pelaku ini beraksi di empat TKP, itu berdasarkan hasil interogasi kami dan pengakuannya," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Defrianto saat dihubungi Tagar melalui sambungan seluler, Rabu, 4 November 2020.

Defrianto menjelaskan, aksi terbaru pelaku dilakukan di salah satu rumah kawasan Destamar IV, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Pelaku ini beraksi di empat TKP, itu berdasarkan hasil interogasi kami dan pengakuannya.

"Pelaku beraksi satu hari sebelum kami tangkap. Pelaku mencuri terhadap barang-barang milik pelapor dengan cara merusak kunci jendela dan masuk ke dalam rumah pada malam hari," katanya.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian. Ia ditangkap pada tahun 2016 dan baru bebas pada tahun 2020.

Baca juga: 

"Dia dihukum enam tahun kurungan penjara dikurung pemotongan masa tahanan dan remisi sehingga dihukum hanya empat tahun, soal apakah dia narapidana asimilasi atau tidak itu belum kami dalami," tuturnya.

Saat ini polisi sudah menahan SY di Polres Solok Kota. Sejumlah barang bukti (BB) yang disita diantaranya, tiga unit gadget merek Samsung A6, Realme XT, Vivo Y95, satu perhiasan emas imitasi dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario Techno warna merah nomor polisi (nopol) BA 6250 HW. []

Berita terkait
Tak Bisa Jalan Akibat Kanker, Petani di Solok Butuh Bantuan
Seorang petani penderita kanker di Kabupaten Solok butuh uluran tangan para dermawan.
Pengedar Uang Palsu di Solok Diringkus, 1 Residivis Narkoba
Polisi meringkus pengedar uang palsu di wilayah Solok. Satu tersangka tercatat sebagai residivis kasus narkoba.
3 Fakta Suami Bunuh Istri Siri di Kabupaten Solok
Perempuan yang dibunuh suaminya di Kabupaten Solok ternyata berstatus istri siri.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.