Solok - Polisi menangkap SY, 36 tahun, dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten dan Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Belakangan ia berstatus residivis.
Informasinya, warga Lampayo Simpang Sawmil, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, itu ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota pada Selasa, 4 November 2020 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Koto Baru.
"Pelaku ini beraksi di empat TKP, itu berdasarkan hasil interogasi kami dan pengakuannya," kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Defrianto saat dihubungi Tagar melalui sambungan seluler, Rabu, 4 November 2020.
Defrianto menjelaskan, aksi terbaru pelaku dilakukan di salah satu rumah kawasan Destamar IV, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Pelaku ini beraksi di empat TKP, itu berdasarkan hasil interogasi kami dan pengakuannya.
"Pelaku beraksi satu hari sebelum kami tangkap. Pelaku mencuri terhadap barang-barang milik pelapor dengan cara merusak kunci jendela dan masuk ke dalam rumah pada malam hari," katanya.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian. Ia ditangkap pada tahun 2016 dan baru bebas pada tahun 2020.
Baca juga:
- Residivis Ini Sehari Edarkan 16 Ribu Pil Koplo di Yogyakarta
- Polrestabes Surabaya Tembak Kaki Residivis Curanmor
- Residivis Maling Barang Elektronik di Payakumbuh Diringkus
"Dia dihukum enam tahun kurungan penjara dikurung pemotongan masa tahanan dan remisi sehingga dihukum hanya empat tahun, soal apakah dia narapidana asimilasi atau tidak itu belum kami dalami," tuturnya.
Saat ini polisi sudah menahan SY di Polres Solok Kota. Sejumlah barang bukti (BB) yang disita diantaranya, tiga unit gadget merek Samsung A6, Realme XT, Vivo Y95, satu perhiasan emas imitasi dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario Techno warna merah nomor polisi (nopol) BA 6250 HW. []