Residivis LP Jakarta Ketahuan Jualan Sabu di Aceh

Polisi kembali menangkap seorang residivis narkoba di Banda Aceh, Aceh.
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (ist)

Banda Aceh - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Satnarkoba Polresta) Banda Aceh kembali menangkap seorang residivis narkoba di kota tersebut. Pelaku yang berinisial JU, 33 tahun, itu ditangkap di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh pada Kamis, 9 April 2020 malam.

“Tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari LP di Jakarta,” kata Kepala Satnarkoba Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Boby Putra Ramadan Sebayang dalam keterangannya, Jumat, 10 April 2020.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkoba di depan sebuah kampus di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Kata Boby, dari laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sedang duduk di sebuah rumah di depan kampus di kecamatan itu. Saat melihat petugas datang, pelaku melarikan diri.

“Petugas setelah menerima laporan warga, melakukan penyelidikan terhadap tersangka dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang duduk di depan rumah kampus itu. Kemudian melihat adanya petugas, tersangka melarikan diri dan petugas berhasil menangkap pelaku di belakang bengkel,” ujarnya.

Boby mengatakan, setelah ditangkap, petugas juga melakukan penggeledahan di seluruh tubuh pelaku. Dari upaya ini, polisi menemukan narkotika jenis sabu di kantong celana dan di dalam celana dalam pelaku.

Tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari LP di Jakarta.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam sebuah rumah sekitar kampus itu dan petugas ada menemukan barang bukti berupa kotak rokok yang di dalamnya terdapat sabu,” tutur Boby.

Setelah melakukan penggeledahan di lokasi tersebut, polisi kemudian melakukan hal yang sama di mobil yang digunakan oleh pelaku. Di sana, polisi menemukan lagi sabu yang dimasukkan dalam sebuah tas kecil.

“Jadi keseluruhan barang buklti yang kita sita dari tersangka seberat 6,17 gram,” ujar Boby.

Saat ini, kata Boby, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Dari interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial MUS.

“Sabu itu diperoleh dari MUS (nama panggilan) seharga 4 juta rupiah dan tersangka baru menyerahkan uang muka kepada MUS sebesar 2 juta rupiah dengan alasan untuk dijual kepada orang lain dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. []

Berita terkait
Rapid Test Positif, Dokter di Aceh Menunggu Swab
Salah seorang dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara, Aceh diduga terpapar virus corona.
46 TKI dari Malaysia Pulang ke Aceh
Sebanyak 46 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Aceh yang pulang dari Negara Malaysia
Polisi Periksa Kesehatan Warga yang Masuk ke Aceh
Polisi melakukan pemeriksaan kesehatan di daerah perbatasan Aceh Tamiang, Aceh untuk mencegah virus corona.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi