Sleman - Pernah masuk penjara karena kasus penganiayaan tak membuat pemuda berinisial TPN, 23 tahun, kapok berurusan dengan hukum. Kali ini, pria itu kedapatan mengedarkan narkoba di Yogyakarta. Tak tanggung-tanggung, ia mampu menjual 16 ribu butir pil koplo dalam sehari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Komisaris Besar Polisi Ary Satriyan mengatakan aksi peredaran narkoba TPN sudah berjalan empat kali selama empat bulan di tahun 2020. Pil koplo didapat dari AP yang saat ini masih buron.
“Pelaku TPN ini termasuk kencang dalam mengedarkan narkoba di Yogyakarta. Sehari itu dia bisa menjual 16 ribu pil,” kata dia saat jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa, 3 November 2020.
Polisi meringkus tersangka di Kecamatan Kasihan, Bantul, pada Kamis, 22 Oktober 2020 saat akan bertransaksi dengan pembeli. Dari tangannya, didapat lima butir pil zypras alprazolam dan 25.710 butir pil trihexyoenidhyl.
Ary Satriyan menyebut TPN merupakan salah satu dari 16 tersangka penyalahgunaan peredaran narkoba di Yogyakarta yang diringkus selama dua bulan terakhir ini. Totalnya ada 14 kasus.
Pelaku TPN ini termasuk kencang dalam mengedarkan narkoba di Yogyakarta. Sehari itu dia bisa menjual 16 ribu pil.
Hasil pemeriksaan, sasaran penjualan mereka didominasi kalangan pelajar. Secara keseluruhan berhasil disita 20.000 butir pil putih berlogo Y, 30.710 butir pil trihexyphenidyl, 45 butir pil alprazolam, 50 butir pil tramadol HCL, 20 butir pil rivotril clonazepam, serta 30 butir pil kombinasi hijau kuning.
"Rata-rata yang disasar kalangan pelajar, jenjang SMP-SMA. karena lebih murah," katanya.
Selain TPN, dari belasan kasus yang diungkap, ada dua kasus lain yang cukup menonjol. Yakni tersangka berinisial SAP, 29 tahun, warga Kecamatan Gamping, Sleman, dan NS, 31 tahun, warga Mlati, Sleman.
SAP ditangkap pada 8 September 2020 di wilayah Gamping beserta barang bukti 20.000 butir pil berwarna putih berlogo Y, 30 butir pil alprazolam, 50 butir pil tramadol, 20 butir pil rivotril dan 30 butir pil kombinasi hijau kuning. Dia kurir dan mendapat barang dari temannya inisial IR yang belum tertangkap.
Baca juga:
- Pengedar Uang Palsu di Solok Diringkus, 1 Residivis Narkoba
- Dari LGBT Hingga Narkoba, 113 Oknum Polisi Dipecat
- Kapolda Sebut Bos Sabu di Aceh Seperti Film Robin Hood
Sementara tersangka NS diduga mengedarkan psikotropika yang dibelinya dari perantara media sosial. NS membeli 5.000 butir trihexyphenidyl seharga Rp 2 juta. Polisi menangkap NS di wilayah Mlati, Sleman pada 21 Oktober 2020.
"Rencananya akan dia gunakan sendiri dan ada yang dijual juga," ucap Ary.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto menambahkan tiga tersangka dijerat pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. []