Bukittinggi - Seorang residivis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Agam diringkus jajaran Polres Bukittinggi. Polisi terpaksa menghadiahkan timah panas di kaki pria berinisial RR, 30 tahun itu, karen mencoba kabur saat diciduk.
Pelaku RR ini pemain lama yang sudah sering keluar masuk penjara dalam kasus serupa.
"Pelaku RR ini sudah menjadi target operasi kami. Setelah diselidiki personil Reskrim dan Polsek Palupuh, dia pun berhasil ditangkap," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Dari hasil interogasi, RR mengakui bahwa memang dia pelaku pencurian sepeda motor merek Honda CBR warna putih merah BA 3775 LR. Pencurian itu dilakukannya di Jl Hamka Asrama Kodim 0304/Agam, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri mengatakan, saat akan dilakukan pengembangan, pelaku malah mencoba kabur. Alhasil, petugas terpaksa melepaskan tembakan yang mengenai kaki sebelah kanan RR.
"Dia mengaku dibantu rekannya berinisial RFS, 26 tahun, warga Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. Nah, pelaku RFS ini membantu menjualkan sepeda motor hasil curian itu. Kami pun langsung menangkap RFS pada Jumat, 16 Oktober 2020," katanya.
Dari keterangan RFS, polisi pun memburu pembeli sepeda motor curian itu. Tersangka MI, 32 tahun yang bertindak sebagai penadah pun diringkus di kawasan Batipuh, Tanah Datar.
"Pelaku RR ini pemain lama yang sudah sering keluar masuk penjara dalam kasus serupa," katanya. []