Bukittinggi - Dua pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja diringkus jajaran Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Keduanya ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Kami tangkap dan kami temukan sejumlah barang bukti. Dugaannya dia pengedar.
Pelaku pertama berinisial N, 31 tahun. Warga Ladang Laweh, Banuhampu, Kabupaten Agam itu diduga mengedarkan sabu-sabu. Dia ditangkap pada Sabtu, 17 Oktober 2020 dini hari.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi mengatakan, penangkapan pria diduga pengedar sabu berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikkan, polisi pun akhirnya meringkus N ketika sedang berada di kediamannya.
"Kami tangkap dan kami temukan sejumlah barang bukti. Dugaannya dia pengedar," kata AKP Aleyxi dalam keterangan tertulisnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah N, polisi menyita sebanyak 11 paket kecil sabu terbungkus plastik klip warna bening, 1 paket sabu ukuran sedang dan timbangan digital.
Sehari sebelumnya, Jumat, 16 Oktober 2020, jajaran Satres Narkoba Polres Bukittinggi juga meringkus seorang pria berinisia H, 31 tahun. Dia kedapatan menyimpan barang haram jenis ganja dan ditangkap ketika berada di kawasan Surau Gadang, Kota Bukittinggi.
"Satu paket ganja kami temukan tersimpan dalam saku jaket tersangka," katanya.
Saat ini, kedua tersangka telah meringkuk di sel tahanan Polres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. []