Bantaeng - Seorang pria berinisial DS 21 tahun warga kampung Pundinging desa Bonto Cinde kecamatan Bissappu kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ditangkap polisi, Kamis, 3 Oktober 2019.
DS ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2016 bersama seorang rekannya berinisial R. Namun, R telah lebih dulu menjalani hukuman bahkan kini sudah kembali menghirup udara bebas.
Rekannya R sudah lebih dulu menjalani hukuman, sekarang sudah bebas
Diketahui pada tahun 2016 lalu juga telah dilakukan penggerebekan terhadap DS, namun ia berhasil melarikan diri ke Kalimantan.
Kemudian tim T4P mendapatkan informasi bahwa DS telah kembali ke rumahnya di kecamatan Bissappu. Kali ini DS tidak lagi bisa lolos.
Hasil interogasi DS mengakui bahwa dirinya pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Dalam pengakuannya ia membongkar trik yang ia gunakan ketika beraksi.
"DS mengaku sebelum melakukan terlebih dahulu dia membuat alat kunci letter 'T' yang digunakan melakukan pencurian motor," jelas Sandri.
"Ia melihat-lihat situasi dulu mana yang mudah untuk diambil, biasanya pada jam-jam pelajaran sekolah berlangsung," tambahnya.
Atas perbuatan yang ia lakukan, DS dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. []
Baca juga:
- Noni Belanda dan 3 Hantu Lain yang Eksis di Bantaeng
- Anggota DPRD Bantaeng Sebut RUU KUHP Lebay
- Dua Remaja di Bantaeng Ditangkap Karena Memperkosa