Residivis Bantaeng Diciduk Polisi Setelah Lama Kabur

Seorang residivis pencuri kendaraan bermotor di kota Bantaeng dibekuk polisi setelah lama kabur
DS pelaku pencurian motor saat dibekuk Polres Bantaeng. (Foto: Polisi)

Bantaeng - Seorang pria berinisial DS 21 tahun warga kampung Pundinging desa Bonto Cinde kecamatan Bissappu kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ditangkap polisi, Kamis, 3 Oktober 2019.

DS ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2016 bersama seorang rekannya berinisial R. Namun, R telah lebih dulu menjalani hukuman bahkan kini sudah kembali menghirup udara bebas.

Rekannya R sudah lebih dulu menjalani hukuman, sekarang sudah bebas

Diketahui pada tahun 2016 lalu juga telah dilakukan penggerebekan terhadap DS, namun ia berhasil melarikan diri ke Kalimantan.

Kemudian tim T4P mendapatkan informasi bahwa DS telah kembali ke rumahnya di kecamatan Bissappu. Kali ini DS tidak lagi bisa lolos.

Hasil interogasi DS mengakui bahwa dirinya pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Dalam pengakuannya ia membongkar trik yang ia gunakan ketika beraksi.

"DS mengaku sebelum melakukan terlebih dahulu dia membuat alat kunci letter 'T' yang digunakan melakukan pencurian motor," jelas Sandri.

"Ia melihat-lihat situasi dulu mana yang mudah untuk diambil, biasanya pada jam-jam pelajaran sekolah berlangsung," tambahnya.

Atas perbuatan yang ia lakukan, DS dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. []

Baca juga:

Berita terkait
Dua Remaja di Bantaeng Ditangkap Karena Memperkosa
Dua remaja asal Kabupaten Bantaeng ditangkap polisi karena memperkosa remaja di bawah umur. Salah satu pelaku masih berstatus pelajar.
Noni Belanda dan 3 Hantu Lain yang Eksis di Bantaeng
Di beberapa kota di Indonesia banyak cerita mistis yang melegenda begitupun di Kabupaten Bantaeng, berikut hantu yang eksis di kota Bantaeng Sulsel
Anggota DPRD Bantaeng Sebut RUU KUHP Lebay
Anggota DPRD dari partai Demokrat menuding sejumlah pasal kontroversial dalam RUU KUHP sangatlah lebay.