Remaja Pencuri Besi Pabrik di Agam Ditangkap Polisi

Seorang remaja pencuri besi pabrik di Kabupaten Agam diringkus polisi.
Pencuri besi pabrik yang ditangkap jajaran Polres Agam. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Agam - Gara-gara nekat mencuri sekeping plat besi, seorang pria berinisial NR, 18 tahun, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Remaja asal Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam itu ditangkap polisi, Sabtu, 11 Juli 2020 malam.

Pelaku nekat memanjat dinding pagar pabrik yang tingginya hampir dua meter.

Informasi yang dihimpun, NI digelandang ke Mapolres Agam usai tertangkap basah petugas keamanan pabrik saat mencuri di areal PT AMP Plantation. Aksi tersebut konon yang kedua kalinya dipergoki petugas keamanan.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, pencurian itu terjadi malam minggu sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku awalnya diamankan petugas keamanan pabrik yang memergoki aksinya. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan membawa pelaku.

"Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini bertempat di Area Pabrik PT AMP Plantation di Jorong Tapian Kandis, Nagari Salareh Aia. Dikatakan pemberatan karena pelaku masuk ke pekarangan tertutup lalu melakukan pencurian," katanya, Minggu, 12 Juli 2020.

Dari keterangan para saksi di lokasi, kata Dwi Nur, pelaku beraksi masuk ke areal pabrik dengan cara memanjat dinding atau tembok pagar. Sesampai di pekarangan pabrik, ia kemudian mengambil barang satu buah potongan besi plat lalu mendorongnya keluar.

Saat ini, remaja tersebut telah mendekam di sel tahanan Polres Agam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita satu potongan besi plat dengan panjang sekira 110 sentimeter dan lebar sekitar 60 sentimeter dengan berat sekitar 50 kilogram yang dicurinya.

"Pelaku nekat memanjat dinding pagar pabrik yang tingginya hampir dua meter. Atas peristiwa tersebut, pihak PT AMP Plantation merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa pencurian itu," katanya.

Aksi pencurian plat besi ini sudah yang kedua kali dilakukan NR. Semula, NR pernah juga didakwa di pengadilan atas kasus serupa di tahun 2017 lalu.

Namun saat itu, pelaku yang divonis bersalah tidak sampai ditahan dan dikembalikan ke orang tuanya karena masih di bawah umur. "Saat ini diulangnya lagi. Tapi sekarang ditahan karena usianya sudah 18 tahun 11 bulan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.[]

Berita terkait
Karyawan Travel Umrah di Agam Positif Corona
Seorang karyawan travel haji dan umrah di Kabupaten Agam positif terpapar Covid-19.
Pengedar Sabu Jaringan Medan Ditangkap di Agam
Seorang pengedar sabu jaringan Medan ditangkapan jajaran Polres Agam, Sumatera Barat.
6 Bulan, 64 Warga Agam Terserang DBD
Sebanyak 64 orang di Kabupaten Agam terjangkit DBD. Beruntung, tidak ada yang meninggal dunia.
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura