Pengedar Sabu Jaringan Medan Ditangkap di Agam

Seorang pengedar sabu jaringan Medan ditangkapan jajaran Polres Agam, Sumatera Barat.
Tersangka pengedar sabu jaringan Medan yang ditangkap di Kabupaten Agam. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Agam - Seorang pria berinisial YD, 27 tahun, digelandang Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Agam. Tersangka dugaan pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini diamankan polisi di rumah kontrakannya di kawasan Paparangan, Jorong Sidang Tangah, Kenagarian Matur Mudiak, Kecamatan Matur.

Pelaku memasukkan barang bukti ini dalam sebuah botol plastik warna merah yang kita jumpai di saku celananya.

Penangkapan terhadap YD, berawal dari laporan masyarakat yang resah dan curiga akan gelagatnya sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Dari sinilah ia diintai polisi. Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu, 11 Juli 2020 sore.

Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Awal Rama membenarkan peristiwa penangkapan itu. Menurutnya, YD merupakan warga Padang Pariaman yang mengontrak di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berprofesi sebagai karyawan swasta.

"Dia warga Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman. Pelaku YD terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu dari Medan, Sumatera Utara," katanya, Minggu, 12 Juli 2020.

Dari kantong celana YD, polisi menyita tiga paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening. Satu botol plastik warna merah, satu paket alat hisap sabu, satu unit handphone merk samsung warna putih serta celana jeans merk lewast warna abu-abu yang dikenakan pelaku untuk menyembunyikan barang bukti.

"Pelaku memasukkan barang bukti ini dalam sebuah botol plastik warna merah yang kita jumpai di saku celananya. Saat ini, dia dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses lebih lanjut," tuturnya.

Dari hasil penyidikan sementara, selain menjadi budak bisnis narkoba, YD juga mengkonsumsi narkoba. Barang haram itu diakuinya didapat dari seorang temannya berinisial EK dan DG di Medan.

"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk memburu keberadaan jaringan lainnya yang juga terlibat peredaran narkoba," tuturnya.

Atas perbuatannya, YD dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 9 tahun. []



Berita terkait
6 Bulan, 64 Warga Agam Terserang DBD
Sebanyak 64 orang di Kabupaten Agam terjangkit DBD. Beruntung, tidak ada yang meninggal dunia.
Ombudsman Sumbar Warning Sekolah Jual Seragam Siswa
Ombudsmand Perwakilan Sumatera Barat menemukan sejumlah sekolah di Padang yang menjual seragam sekolah saat proses pendaftaran ulang siswa SMP.
Bawa Ganja Jalan Kaki, Pria di Agam Diciduk Polisi
Seorang pria sedang berjalan kaki sambil menenteng ganja ditangkap jajaran Polres Agam.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.