Lhokseumawe - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap seorang pria di Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, karena menyetubuhi anak di bawah umur, berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, pria tersebut berinisial J (24). Peristiwa terjadi pada Jumat 14 Juni 2019 lalu.
Sebelumnya, pelaku memergoki korban berduaan dengan teman prianya. Kemudian dengan alasan berdamai, pelaku menyita ponsel korban saat itu.
Baca juga: BPJS Belum Bisa Cover Korban Pemerkosaan dan Tindak Kriminal
Tak lama setelah peristiwa itu pelaku mengajak korban bertemu di belakang rumahnya, di sana kemudian dilakukan aksi pemerkosaan.
Rezki menambahkan, korban masih berstatus pelajar SMP dan saat ini kondisinya masih trauma. Masih terus dilakukan pendampingan agar kondisinya kembali normal.
Baca juga: Degradasi Moral dalam Kasus Suami Gadaikan Istri
Kepolisian kata Rezki, awalnya mendapatkan informasi dari laporan keluarga korban. Usai mempelajari kasus, petugas melakukan penangkapan pelaku.
"Pelaku berjanji akan mengembalikan ponsel korban dan mengajak bertemu di belakang rumahnya. Tapi pelaku malah menyetubuhi korban, dan ponsel tidak dikembalikan kepada korban," tutur Rezki.[]