Degradasi Moral dalam Kasus Suami Gadaikan Istri

Kisah suami edan menggadaikan istri demi rupiah buat mata berbelalak. Nyeleneh dan tidak masuk akal. Ada kemerosotan moral.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menginterogasi tersangka Hori di Mapolres Lumajang. (Foto: Antara/Polres Lumajang)

Jakarta - Kisah suami edan menggadaikan istri buat mata berbelalak. Nyeleneh dan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin orang yang kita cintai digadaikan ke orang lain demi pundi-pundi rupiah. 

Parahnya si istri juga manut saja digadaikan suaminya. Edannya lagi setelah digadai orang itu enggan mengembalikannya walaupun mau ditebus.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Warga Lumajang dibuat geleng-geleng kepala. Dalam kasus ini juga terjadi pembunuhan salah sasaran. 

Pelakunya adalah Hori bin Suwari (43), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso yang salah sasaran membunuh Mohammad Toha (34), warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit di jalan desa setempat, Selasa 11 Juni 2019 malam.

Sejatinya, Hori berencana membunuh Hartono (40), warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit. Hori yang melihat Toha mirip Hartono yang sedang berjalan di jalan desa itu langsung kalap membacok. Setelah pembacokan, pelaku terkejut karena salah sasaran. Korban yang dibacok bukan Hartono melainkan Toha yang masih kerabatnya sendiri. 

Korban langsung diserang dengan menggunakan celurit dan mengalami luka bacok di punggung dan mengalami luka yang cukup parah di tubuh korban hingga menyebabkan tulang iga kanan di bagian belakang rusuk putus, tulang belikat kiri putus, tulang belikat kanan pecah, punggung robek melintang dari atas kanan sampai kiri bawah dengan ukuran 29x9 cm, serta paru kanan terlihat robek, serta pangkal lengan bagian kiri juga mengalami luka robek.

Muhammad Toha yang tidak tahu apa-apa dan menjadi korban pembunuhan salah sasaran tersebut langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat, tapi nyawanya tidak dapat tertolong dan dokter menyatakan korban sudah meninggal dunia karena luka yang cukup parah di tubuhnya.

Atas peristiwa itu, aparat Polres Lumajang dengan Tim Cobra langsung mengejar tersangka dan dengan bantuan Kepala Desa Jenggrong, maka pelaku pun berhasil ditangkap di Kecamatan Ranuyoso dan menyerahkan diri tanpa perlawanan.

Polisi pun menyelidiki kasus pembunuhan salah sasaran itu, dan berdasarkan keterangan tersangka bahwa rencana pembunuhan kepada Hartono berawal dari tersangka Hori yang meminjam uang kepada Hartono sebesar Rp 250 juta dengan memberikan jaminan istrinya berinisial LS yang digadaikan kepada Hartono.

"Istri tersangka diserahkan kepada Hartono hingga tersangka bisa melunasi utangnya sebesar Rp 250 juta. Setelah setahun berlalu, tersangka menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah agar istrinya dikembalikan dan hal itu ditolak oleh Hartono," ungkap Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, mengutip Antara, Minggu 16 Juni 2019.

Berdasarkan keterangan tersangka, Hartono meminta uangnya dikembalikan dalam bentuk uang dan bukan sebidang tanah sehingga hal itu yang membuat tersangka kecewa dan berencana membunuhnya, tapi tersangka justru salah sasaran dengan membunuh orang lain yang masih kerabatnya.

Pengakuan tersangka yang menggadaikan istrinya tersebut membuat kapolres Lumajang heran dan menilai adanya degradasi moral dialami pelaku yang rela menggadaikan istrinya untuk meminjam uang kepada orang lain dan itu menjadi masalah sosial yang harus menjadi perhatian seluruh pihak.

AKBP Arsal menuturkan Polres Lumajang akan mendalami motif sebenarnya karena kasus tersebut bukan hanya masalah pembunuhan, tadi ada persoalan di balik kasus itu karena pelaku menggadaikan istrinya sendiri yang dinilai diluar kewajaran karena selama ini biasanya yang digadaikan adalah barang berharga.

AKBP Arsal mengaku baru kali pertama di wilayah hukumnya menemui kasus seorang suami yang menggadaikan istrinya senilai Rp 250 juta. Bahkan, tersangka terang-terangan mengakui perbuatannya itu di hadapan penyidik Polres Lumajang dan menganggap istri sebagai barang yang dipindahtangankan begitu saja. Sehingga kepolisian Lumajang pun menelusuri apakah hal tersebut merupakan hal biasa di wilayah setempat atau hanya kasus tersebut.

"Semuanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan polisi benar-benar ingin mengetahui bagaimana persoalan tersebut bisa terjadi karena itu soal moral, soal etika, masalah sosial, bukan sekadar masalah pembunuhan atau pinjam meminjam uang, sehingga jangan sampai kejadian itu terulang lagi di Lumajang," ujarnya.

Perdagangan Manusia dan KDRT

Sesuai keterangan saksi yang merupakan istri tersangka, kata AKBP Arsal, terdapat kemungkinan terjadinya human trafficking (perdagangan manusia) yang terjadi pada anak kandung Hori dan LS yang telah dijual kepada seseorang. Sehingga Tim Cobra Polres Lumajang terus mengurai benang merah kasus ini.

Ketua Tim Cobra yang juga Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan tersangka mengakui pembunuhan yang salah sasaran tersebut sudah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus dan mendapatkan istrinya yang telah digadaikan. Sehingga tersangka diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

AKP Hasran menjelaskan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap istri Hori dan Hartono, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada proses penggadaian atau peristiwa lain yang menyebabkan pembunuhan yang salah sasaran itu.

Dalam penyidikan nanti penyidik Polres Lumajang akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Apalagi istri pelaku kemudian tinggal bersama dengan pihak yang memberikan pinjaman uang selama satu tahun dan rencana pembunuhan dilakukan dengan tujuan mengambil istri yang sudah digadaikan.

Penyidik juga meminta keterangan LS yang merupakan istri tersangka yang digadaikan kepada Hartono dan terungkap kisah rumah tangga yang tidak bahagia tersebut karena berdasarkan pengakuan LS, tersangka Hori sebagai suami tidak pernah memberikan nafkah yang cukup dan sering menganiayanya.

"Saya sering dipukul dengan tangan kosong, bahkan pernah dipukul dengan celurit karena suami saya temperamental. Hori merupakan suami yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Jika pernyataan LS yang mengaku sering dianiaya oleh sang suami dulu saat masih satu rumah, maka ada kemungkinan Hori pun dijerat atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sehingga Polres Lumajang akan terus mendalami kasus yang sangat kompleks ini.

Kepada polisi, LS mengatakan suaminya tidak pernah memberi biaya untuk hidup setelah anak mereka lahir, bahkan anak tersebut dijual kepada seseorang seharga Rp 500 ribu saat usianya 10 bulan dan kini anaknya berusia 7 tahun.

LS menilai kebiasaan suaminya yang sering main judi yang melatarbelakangi penjualan anak kandungnya kepada seseorang. Namun, pernyataan LS dibantah oleh suamianya Hori yang mengatakan bahwa anak tersebut diberikan kepada seseorang berdasarkan kesepakatan mereka berdua.

Saat ditanya tentang bisnis suaminya berupa tambak udang, LS mengatakan tersangka Hori tidak pernah memiliki bisnis tambak udang dan menurut dia, uang yang dipinjam dari Hartono digunakan untuk judi.

Sementara berdasarkan pengakuan Hartono, dia ditawari tersangka untuk kerja sama membuka bisnis tambak udang dengan sistem bagi hasil di Kabupaten Banyuwangi dan menyerahkan semua urusan bisnis kepada Hori.

Saat pinjam uang untuk bisnis, Hartono masih berada di Malaysia dan percaya sepenuhnya kepada tersangka untuk mengelola bisnisnya dan dijanjikan mendapat Rp 5 juta setiap bulannya. 

Tapi, Hartono mengaku tidak pernah mendapatkan uang dan diduga tersangka Hori melakukan penipuan sehingga meminta uangnya dikembalikan.

Di hadapan penyidik, Hori mengaku usaha tambak udang tersebut dijalankan oleh orang lain dan dia menjelaskan bahwa sedang menekuni bisnis ayam Filipina (ayam adunan) dan kini semua ayam itu terserang penyakit flu burung sehingga ayamnya mati semua.

Penyidik menyimpulkan berdasarkan hasil interogasi diduga ada tanda-tanda kebohongan dari tersangka yang terlihat dari wajah dan gestur tubuhnya yang menandakan sedang berbohong dan pernyataan satu ke pernyataan lainnya berbelit belit.

Setelah Tim Cobra Polres Lumajang kian mendalami pembunuhan salah sasaran juga terungkap bahwa istri tersangka sudah menikah siri dengan Hartono selama dua bulan terakhir sehingga kasus tersebut semakin kompleks masalahnya.

Dalam kasus pembunuhan yang salah sasaran tersebut ada masalah sosial, adanya degradasi moral yakni tersangka dengan istrinya yang hidup bersama bertahun-tahun tanpa ada ikatan yang sah layaknya sepasang suami istri dengan mendaftarkan diri sebagai suami istri yang sah di KUA, tapi hanya kesepakatan saja.

Suami pun rela menggadaikan istrinya kepada Hartono yang kini keduanya telah menikah siri (LS dan Hartono) dan disamping itu adanya potensi masalah lain seperti human trafficking, penipuan, perzinahan dan pembunuhan yang cukup kompleks dalam kasus tindak kriminalitas ini.

Berita terkait:

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.