Jakarta - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis 31 Oktober 2019.
KSPI mengklaim mengerahkan 3.000 massa untuk berdemo. Dalam aksinya, mereka menyuarakan tiga tuntutan yang ingin disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Tuntutan demo
Pertama, meminta menaker menghapus PP 78/2015 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penentuan kenaikan upah minimum. Menurutnya, penentuan UMP 2020 yang akan naik 8,15 persen berdasarkan inflasi 2019 tidak sesuai harapan.
Para buruh menginginkan UMP 2020 naik sekitar 10-15 persen, sesuai dengan survei pasar kebutuhan hidup layak.
"Kami ingin masalah (Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dikembalikan saja ke dewan pengupahan, tidak lagi melalui inflasi PP 77/2015," kata Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz, Kamis, 31 Oktober 2019.
Tuntutan kedua, para buruh menuntut Presiden Jokowi membatalkan niatnya untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen pada 2020. Karena kebijakan itu diyakini akan semakin membebani masyarakat.
"Memang empat persen dibayar oleh perusahaan, tetapi satu persen oleh kita sendiri. Kenaikan itu juga akan berdampak pada pengurangan daya beli kami. Belum lagi harus menanggung saudara yang ada di daerah," kata Riden.
Ketiga, buruh meminta agar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak direvisi. "Kami menilai dari rencana revisi, isinya bukan revisi tetapi pengurangan, seperti tentang hubungan industrial yang akan semakin fleksibel, tentang pesangon yang juga akan dikurangi," kata dia.
Menurut Riden aksi ini diikuti oleh sejumlah buruh dari Jebodetabek dan Banten. Jika aksi ini tidak segera dipenuhi, mereka akan melakukan demo lanjutan di 10 provinsi hingga 15 November 2019, hingga tenggat penetapan UMP oleh daerah.
Menaker Ida Fauziyah diminta berdialog
Sebelumnya serikat buruh sempat diterima oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada aksi mereka di Balai Kota, Jakarta pada Rabu, 30 Oktober 2019.
Para pendemo meminta untuk dapat bertemu langsung dengan Menaker Ida Fauziyah agar bisa menyampaikan aspirasinya menolak Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015.
"Dalam kesempatan ini, kami meminta kepada ibu Menteri untuk berkenan bisa bertemu dengan kami sebagai perwakilan, sebagai utusan dari peserta aksi yang tergabung di KSPI," tutur Riden.
Diketahui, sekitar 15 orang dari perwakilan KSPI diizinkan masuk ke dalam gedung Kemnaker. Sayangnya, mereka hanya bertemu dengan Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Dinar Titus.