Jakarta - Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi, meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan kesesuaian peraturan dan kebijakan, dengan melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi, dan Kantor Pertanahan di wilayah D.I. Yogyakarta.
Hal ini terkait keberadaan dan dampak serta tindak lanjut Instruksi Wakil Kepala Daerah D.I.Y Nomor: K.898/I/A/1975 tanggal 05 Maret 1975, agar tidak terdapat kendala pelayanan di lingkungan ATR/BPN di Provinsi D.I. Yogyakarta, namun belum terlaksana.
"Ombudsman RI telah menyampaikan secara prinsip menghormati kekhususan Daerah yang bersifat istimewa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, namun pengenaan suatu ketentuan dalam hal ini penolakan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah seyogyanya berdasarkan aturan yang jelas sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Ombudsman kemudian menerbitkan rekomendasi, dikarenakan tidak terdapat ketentuan pertanahan yang mengatur hal tersebut," katanya, Selasa 22 Juni 2021.
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu mengatakan, pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman merupakan bentuk ketaatan pada hukum, mengingat kewajiban pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman terdapat pada ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan pada Pasal 39 UU Nomor 37 tahun 2008 terdapat ketentuan sanksi administrasi bagi pejabat publik baik penyelenggara maupun pelaksana yang tidak melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI.
“Publikasi ini dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban dan akuntabilitas Ombudsman RI sesuai tugas, fungsi dan wewenang dalam mengawal dan melakukan pengawasan terhadap Pelayanan Publik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik," katanya.
Pada prinsipnya menyatakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.02-13/0052.0079.0087.103-2016/VII/2020 tertanggal 08 Juli 2020 belum dapat dilaksanakan dengan alasan:
1. Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: K.898/I/A/1975 tertanggal 05 Maret 1975 tetap berlaku sebagai pertimbangan dalam memberikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan di lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, karena telah menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiil pada Mahkamah Agung RI, objek gugatan perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara, dan objek gugatan perdata di Pengadilan Negeri;
2. Instruksi tersebut pada intinya mengatur bahwa sampai saat ini di D.I.Yogyakarta bagi Warga Negara Indonesia keturunan atau non-pribumi belum memiliki tanah dengan status hak milik (Instruksi Wakil Kepala Daerah D.I.Y. Nomor: K.898/I/A/1975 tanggal 05 Maret 1975).
Baca Juga: Ombudsman Jateng Siapkan Posko Pengaduan di LPP Semarang