Jakarta - Dinilai memalsukan data kependudukan ketika mendaftarkan diri sebagai calon bupati Sabu Raijua, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan penundaan pelantikan terhadap , Orient Patriot Riwu Kore. Bawaslu mendapatkan bukti status kewarganegaraan Amerika Serikat disandang Orient Patriot Riwu Kore saat mengikuti Pilkada Serentak 2020.
Rekomendasi Bawaslu dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum tertanggal Rabu, 3 Februari 2021, yang isinya meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penundaan pelantikan Riwu Kore.
"Bawaslu mengirimkan surat ke KPU, agar KPU berkoordinasi dengan Kemendagri untuk penundaan pelantikan. Informasi dari Sabu Raijua bahwa akhir masa jabatan di sana akan habis pada 17 Februari, jadi kami meminta jangan sampai dilakukan pelantikan dahulu," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, Kamis, 4 Februari 2021.
Baca juga: Kemendagri Terima Masukan Soal Bupati Terpilih Sabu Raijua
Bawaslu juga meminta KPU menggunakan surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta bahwa Riwu Kore benar memiliki paspor Amerika Serikat sebagai dasar untuk menindaklanjuti rekomendasi itu.
Abhan menjelaskan penundaan pelantikan sebagai opsi yang paling memungkinkan untuk dilakukan segera, sembari menunggu kepastian hukum terkait pembatalan calon bupati yang telah ditetapkan sebagai bupati terpilih.
"Tahap awal adalah penundaan dulu, sambil kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Sebenarnya bola ini ada di Kemendagri karena KPU sudah melimpahkan berkas (penetapan) ke Kementerian Dalam Negeri," jelas Abhan.
Baca juga: Penjelasan KPU Soal WNA Terpilih Jadi Bupati Sabu Raijua
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyatakan, pihaknya menerima sejumlah masukan terkait pelantikan Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P. Riwu Kore, yang kemenangannya akhir-akhir ini menuai polemik lantaran status kewarganegaraan.
“Hari ini, tadi pagi pukul 10.00 WIB, kami memimpin rapat bersama-sama dengan KPU RI dan Bawaslu RI. Hadir juga Dirjen Polpum, Dirjen Dukcapil, Kapolda NTT, dan juga ada Stafsus Mendagri. Untuk apa? Kami mencermati usulan yang disampaikan oleh Bawaslu, yang memberikan saran atas polemik yang terjadi di Sabu Raijua," tutur Akmal pada Kamis, 4 Februari 2021.
"Bawaslu mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan. Tentunya usulan Bawaslu ini menjadi bahan laporan bagi kami kepada pimpinan, Bapak Menteri, agar nanti mengambil keputusan yang tepat,” tambahnya.
Menurut Akmal, para pejabat terkait, dalam kesempatan tersebut menyampaikan masukan berdasarkan perspektif yang hampir sama. Meski demikian, pihaknya mengaku akan menghormati proses demokrasi dan fakta hukum di lapangan, sehingga keputusan Mendagri tidak akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami menghormati proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, tetapi ketika ada fakta hukum yang terjadi sekarang, kita juga harus memperhatikan ini sebagai sebuah langkah yang harus kita antisipasi agar nanti ketika proses Pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan pasangan calon melalui keputusan Mendagri, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.[]