Bawaslu Surati KPU soal Penundaan Pelantikan Bupati di NTT

Bawaslu RI menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) terkait penundaan pelantikan pasangan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih.
Ketua Bawaslu RI, Abhan. Bawaslu RI menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) terkait penundaan pelantikan pasangan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih. (Foto: Tagar/Ist/Dok Bawaslu RI)

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) terkait penundaan pelantikan pasangan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, yakni Orient Patriot Riwu Kore yang bepasangan dengan Thobias Uly.

Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan, surat dari Bawaslu ke KPU tersebut merupakan tindak lanjut atas keabsahan dokumen Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga Negara Amerika Serikat (AS).

Kami meminta KPU RI berkoordinasi dengan Kemendagri agar dapat melakukan penundaan pelantikan.

Pihaknya menyurati KPU untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penentukan tata cara penundaan pelantikan pasangan yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada Sabu Raijua tersebut. Pasangan ini meraih suara 48,3%.

"Kami meminta KPU RI berkoordinasi dengan Kemendagri agar dapat melakukan penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua," ujarnya, Kamis, 4 Februari 2021, seperti dilansir laman resmi Bawaslu.

Kata Abhan, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah menindaklanjuti dugaan kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore yang merupakan WN AS. Mereka telah melakukan beberapa pengecekan, termasuk surat Bawaslu bertanggal 3 Februari 2021 kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Dirjen Protokol dan Konsuler, Dirjen Amerika dan Eropa.

“Melalui surat Nomor: 0058/PP.01.00/K1/02/2021, perihal informasi keabsahan surat yang menjelaskan status kewarganegaraan Saudara Orient Patriot Riwu Kore," ucapnya lagi.

Surat tersebut bukan yang pertama dikirimkan terkait kewarganegaraan Orient Riwu. Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah bersurat untuk menanyakan sekaligus mengklarifikasi dugaan bahwa Orient Riwu merupakan warga negara AS.

Kedutaan Besar (Kedubes) AS telah membalas surat pertanyaan pertama melalui email, tertanggal 1 Februari 2021, yang menyatakan Orient Riwu Kore adalah benar sebagai WN AS.

"Surat ini pada pokoknya mohon bantuan Kementerian Luar Negeri mendapatkan informasi mengenai keabsahan surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar AS untuk Republik Indonesia tanggal 1 Februari 2021," tutur Abhan. []

Berita terkait
Abhan Harap PAW Bawaslu karena Putusan DKPP Tak Terulang
Ketua Bawaslu RI, ABhan, berharap agar pergantian antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara akibat putusan DKPP tak terulang.
Penjelasan KPU Soal WNA Terpilih Jadi Bupati Sabu Raijua
Orient P Riwu Kore, ternyata berstatus penduduk Amerika Serikat (AS) alias sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Persiapan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK
Bawaslu bersiap menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020 (PHP) pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.