Reklamasi Ancol Gunakan Lumpur Sungai dan Waduk

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan reklamasi kawasan pantai barat dan pantai timur Ancol menggunakan tanah lumpur sungai dan waduk
Ilustrasi - Taman Impian Jaya Ancol yang akan direklamasi. (Foto: Instagram/ancoltamanimpian).

Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan reklamasi kawasan pantai barat dan pantai timur Ancol bakal menggunakan tanah yang diambil dari hasil pengerukan lumpur di area sungai dan waduk yang terdapat di Jakarta. 

"Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area baru karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur," kata Saefullah dalam rekaman video Pemprov DKI Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020. 

Selama beberapa tahun ini memang sudah terdapat kurang lebih 20 hektar 'tanah timbul' yang ada di Ancol timur, dihasilkan dari lumpur hasil pengerukan sungai.

Saefullah mengatakan lumpur-lumpur tersebut hasil pengerukan yang dilaksanakan di lima waduk dan 13 sungai yang ada di Jakarta. 

Baca juga: Menang Sengketa Reklamasi, Anies Baswedan: Alhamdulillah

Dia melanjutkan, hal tersebut juga sebagai upaya penanggulangan banjir yang perencanaannya telah ditetapkan sejak 2009, sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan. 

Menurut dia, berdasarkan laporan dari program Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP), lumpur yang dihasilkan dari pengerukan sungai itu volumenya mencapai 3.441.870 meter kubik.

Saefullah berujar, lumpur yang dibuang tersebut kemudian mengeras dan menghasilkan tanah seluas 20 hektare (ha). Penumpukan tanah, kata dia, akhirnya membentuk area baru karena ada proses pemadatan. 

Baca juga: Anies Reklamasi Ancol, DPRD DKI: Kami Kecolongan

"Area bentukan baru yang masih menempel dengan daratan Jakarta ini perlu dilakukan pengaturan pemanfaatannya agar tetap mengedepankan kepentingan publik," tuturnya. 

Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Perluasan Wilayah Ancol dengan rincian 35 hektare bagi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare yang ditandatangani pada 24 Februari 2020. 

Izin pelaksanaan yang diberikan, salah satunya digunakan untuk pengurusan HPL dari lahan yang sudah ada di Ancol timur. 

"Selama beberapa tahun ini memang sudah terdapat kurang lebih 20 hektar 'tanah timbul' yang ada di Ancol timur, dihasilkan dari lumpur hasil pengerukan sungai-sungai di Jakarta," kata Saefullah. []

Berita terkait
Reklamasi Ancol, Anies Baswedan Enggan Banyak Cakap
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar banyak soal reklamasi di kawasan Ancol, dengan luas total 155 hektare (ha).
Kisruh Penguasaan Lahan Reklamasi di Sluke Rembang
Lahan reklamasi di Terminal Sluke Pelabuhan Rembang dikuasai swasta. Persoalan diadukan ke Satpol PP,
Susi Pudjiastuti Batalkan Rencana Reklamasi Teluk Benoa
Reklamasi di kawasan Teluk Benoa dipastikan batal usai Menteri Susi Pudjiastuti menetapkan daerah tersebut sebagai kawasan konservasi maritim.