Reklamasi Ancol, Anies Baswedan Enggan Banyak Cakap

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar banyak soal reklamasi di kawasan Ancol, dengan luas total 155 hektare (ha).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar banyak soal reklamasi di kawasan Ancol, dengan luas total 155 hektare (ha). Dia mengaku akan menjelaskan sedetail mungkin pada saatnya nanti. 

"Nanti dijelasinnya lengkap sekalian, jangan doorstop," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. 

Anies mengeluarkan izin pengembangan kawasan rekreasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol dengan total luas 155 hektare. 

Baca juga: Guntur Romli: Anies Tak Peduli Covid Marak saat FPI Demo

Izin tersebut keluar dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektare tertanggal 24 Februari 2020.

Sementara, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak merasa kecolongan terkait reklamasi kawasan Ancol seluas 155 hektare yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

"Boleh dibilang kami kecolongan. Sebab, harusnya dibahas di DPRD dulu," kata Gilbert saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. 

Politisi PDI Perjuangan ini juga menilai PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) selaku pengembang proyek reklamasi tersebut sejauh ini terkesan menutup-nutupinya. 

Anies: Nanti dijelasinnya lengkap sekalian, jangan doorstop.

Gilbert mengaku, selama ini perusahaan milik daerah itu tidak pernah menyampaikan pemberian izin reklamasi kepada DPRD DKI. 

"Selama rapat dengan Jaya Ancol, mereka enggak menyampaikan ke kami. Makanya kami juga bingung tiba-tiba sudah ada kepgub (keputusan gubernur)," katanya. 

Baca juga: Demo DPR, Kapolda dan Anies Didesak Tanggung Jawab

Untuk itu, Komisi B DPRD DKI Jakarta akan meninjau langsung proyek reklamasi tersebut di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Pihaknya segera memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk membahas reklamasi Ancol.

Sementara, Vice President Corporate Secretary PJA, Agung Praptono menjelaskan perluasan kawasan rekreasi itu dilakukan untuk menjadikan Ancol bukan hanya kebanggan DKI Jakarta saja, tetapi juga ikon Indonesia. 

"Saat ini masih dalam tahapan SK, belum ada perkembangan," ujar Agung dilansir Antara

Agung mengatakan semua proses dan tahapan sedang dilaksanakan sebagai bagian dari rencana Ancol untuk menjadi kawasan rekreasi terpadu terbesar di Asia Tenggara. 

Sebagai perusahaan terbuka milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata dia, Ancol membutuhkan pembangunan kawasan baru dan peningkatan kapasitas untuk kawasan yang sudah ada. Dengan proyek itu, menurutnya secara tidak langsung juga akan meningkatkan aset perusahaan. 

"Kita pastikan proses (reklamasi Ancol) tetap berjalan, karena SK itu punya jangka waktu," kata Agung. []

Berita terkait
Formula E DKI Tergantung Covid-19 dan Anies Baswedan
Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengatakan perhelatan balap mobil listrik Formula E tergantung Covid-19 dan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Anies Baswedan Ajak Pramuka Bantu Atasi Covid-19
Anies Baswedan mengharapkan Pramuka menjadi pelopor di masyarakat terkait kepatuhan pada protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Menang Sengketa Reklamasi, Anies Baswedan: Alhamdulillah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur sekaligus merasa percaya diri usai menang atas kasus hukum tingkat kasasi sengketa reklamasi Pulau H.
0
AS Mulai Terapkan Larangan Impor Barang dari Xinjiang
AS terapkan larangan impor barang produksi dari wilayah Xinjiang, China, kini mulai diberlakukan dengan alasan ada genosida di sana