Reklamasi Ancol Ada Pembangunan Museum Nabi Muhammad

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah merinci izin perluasan melalui reklamasi di Ancol salah satunya akan berdiri museum Nabi Muhammad.
Sekretaris Daerah DKI Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. (Foto: Tagar/Edy)

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Perluasan Kawasan Ancol seluas 155 hektare dengan reklamasi dilakukan demi kepentingan publik. Di antaranya untuk pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Nabi Muhammad SAW dan peradaban Islam yang akan berdiri di kawasan tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah merinci izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol itu 35 hektare bagi Dunia Fantasi dan 120 hektar untuk kawasan Taman Impian Jaya Ancol, yang bertujuan untuk mengakomodir kepentingan publik seperti penambahan tempat rekreasi masyarakat. 

Perluasan lokasi Ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan.

"Hari ini Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," ujar Saefullah dalam rekaman video Pemprov DKI Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020. 

Baca juga: Menang Sengketa Reklamasi, Anies Baswedan: Alhamdulillah

Saefullah menjelaskan salah satu bangunan yang akan berdiri di tempat perluasan Ancol antara lain Museum Rasulullah SAW yang peletakan batu pertamanya sudah dilakukan pada Februari 2020 dan fasilitas lainnya. 

Dia memastikan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik. Menurutnya, lokasi perluasan itu berada tidak berdekatan dengan lokasi yang bersinggungan langsung dengan nelayan. 

Saefullah mengatakan Pemprov DKI juga meminta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan kajian teknis mengenai dampak banjir, hingga dampak pemanasan global dari perluasan tersebut. 

"Perluasan lokasi Ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan," katanya. 

Baca juga: Reklamasi Ancol Gunakan Lumpur Sungai dan Waduk

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha. 

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 24 Februari 2020. Dalam Kepgub tersebut disebutkan bahwa daratan seluas lebih kurang 20 ha yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) pada 13 April 2009 merupakan bagian dari rencana perluasan Ancol Timur seluas lebih kurang 120 ha. []

Berita terkait
Anies Reklamasi Ancol, DPRD DKI: Kami Kecolongan
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengaku kecolongan terkait reklamasi di kawasan Ancol lewat izin Gubernur Anies Baswedan.
Reklamasi Ancol, Anies Baswedan Enggan Banyak Cakap
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar banyak soal reklamasi di kawasan Ancol, dengan luas total 155 hektare (ha).
Kisruh Penguasaan Lahan Reklamasi di Sluke Rembang
Lahan reklamasi di Terminal Sluke Pelabuhan Rembang dikuasai swasta. Persoalan diadukan ke Satpol PP,