Regulasi Kendaraan Listrik Telah Diterbitkan Polisi

Kendaraan tersebut harus didaftarkan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan adapun empat syarat pendaftaran yang harus dipenuhi
Ilustrasi mobil listrik (Foto: Pixabay)

Jakarta - Aturan kendaraan listrik telah diterbitkan Polda Metro Jaya yang beroperasi di Jakarta Raya dan sekitarnya.

Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorar Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan terdapat beberapa regulasi yang mengatur persyaratan operasional kendaraan bermotor penggerak listrik.

Namun sebelum mendapatkan izin operasi, kendaraan tersebut harus didaftarkan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan adapun empat syarat pendaftaran yang harus dipenuhi yakni:

1. Dokumen Importasi atau Asal Usul Kendaraan. Dokukumen ini diterbitkan oleh Dirjen Bea Cukai Kemenkeu apabila kendaraan tersebut Built Up.

2. Dokumen Laik Jalan berupa Surat Registrasi Uji Tipe yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

3. Dokumen Tanda Pendaftaran Tipe yang diterbitkan oleh Kementerian perindustrian.

4. Dokumen Indentitas Perorangan/Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri, contohnya KTP, Siup, NPWP dan sebagainya.

"Apabila persyaratan utama tersebut sudah dilengkapi maka Polri bisa mendaftarkan baik kendaraan bermotor penggerak mesin maupun penggerak listrik," kata AKBP Sumardji, dikutip dari Antara, Selasa, 13 Agustus 2019.

Sedangkan mengenai sepeda listrik maupun motor listrik, ia mengatakan, tafsiran atau definisi yang diperkenankan beroperasi di jalan sepenuhnya ada di tangan stakeholder terkait.

"Sepeda listrik ataupun motor listrik itu sangat tergantung pemahaman dan tafsiran kementrian perindustrian dan kementrian perhubungan. Polri ada di hilir. Jadi ini berhubungan dengan instansi terkait atau stake holder," tuturnya.

AKBP Sumardji juga menambahkan saat ini sudah ada sejumlah regulasi terkait kendaraan bermotor dengan penggerak listrik yakni, Pasal 64 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Kemudian dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Kemudian di Pasal 6 yang disebutkan bahwa setiap Kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas susunan.

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.

Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat 1 bahwa motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi, motor bakar; motor listrik; kombinasi motor bakar dan motor listrik. []

Baca juga:

Berita terkait
Mungkinkah Mobil Listrik Punya Transmisi Manual?
Saat ini, seluruh mobil elektrik yang diproduksi massal hadir dengan transmisi otomatis.
Mahasiswa UNS Ciptakan Mobil Formula Untuk Kompetisi di Jepang
Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ciptakan mobil Formula untuk ikuti ajang kompetisi Student Formula Jepan 2019 di Jepang
Perbedaan Mobil Hybrid, Plug-in Hybrid, dan EV
Dengan ditandatanganinya Perpres ini, kesiapan serta pengembangan mobil listrik di Indonesia bisa berjalan lebih cepat ke depannya.
0
Sidang Isbat Digelar Hari Ini, Penentuan Tanggal 1 Dzulhijjah 1443 H
Sidang isbat penentuan tanggal 1 Dzulhijjah 1443 H akan digelar oleh Kementrian Agama (Kemenag) pada Rabu, 29 Juni 2022.