Refly Harun: MK Tak Boleh Terpengaruh Opini Publik

Tinggal hakim MK membuat keputusan. Kenapa masih ribut juga. Serahkan saja kepada hakim MK.
Refly Harun (Foto: Ist)

Jakarta - Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berakhir pada Jumat 21 Juni 2019 lalu.

Selanjutnya majelis hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan yang rencananya akan dibacakan pada pekan ini, 28 Juni 2019.

Refly Harun yang dikenal sebagai ahli hukum tata negara dan komisaris di sebuah BUMN, berkomentar di akun Twitternya, Minggu 23 Juni 2019, terkait persidangan PHPU yang sudah selesai tersebut.

Refly menyebut, sidang MK sudah berakhir. Segala klaim kecurangan sudah dipaparkan oleh pemohon dan sudah pula disanggah oleh termohon dan pihak terkait.

"Tinggal hakim MK membuat keputusan. Kenapa kita masih ribut juga. Serahkan saja kepada hakim MK. Berdoa saja hakim MK memutus dengan seadil-adilnya," tulisnya.

Dia kemudian menyebut, untuk sekadar berdiskusi dan menganalisis jalannya sidang serta menebak putusan boleh saja.

Tinggal sekarang Mahkamah melanjutkan dengan mempelajari, melihat dan meneliti alat bukti yang sudah diserahkan para pihak, baik termohon, pemohon, terkait dan Bawaslu

"Tapi yang jelas hakim MK tidak boleh terpengaruh dengan opini publik, apalagi desakan. Tanggung jawab hakim MK kepada Allah Swt," tulis Refly.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyebut pihaknya mempercayakan putusan sidang PHPU kepada MK dan mengajak seluruh pihak menahan diri.

"Semua harus menahan diri, kita serahkan kepada Mahkamah dan terima hasilnya dengan berbesar hati," kata Arief Budiman usai sidang di Gedung MK, Jumat malam, dilansir dari Antara.

Arief yakin majelis hakim MK akan memutus dengan seadil-adilnya setelah mendengar keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak pemohon, termohon dan terkait.

Menurut Arief, sidang berjalan sesuai dengan ketentuan dan semua pihak diberi kesempatan yang sama dalam menyampaikan hal untuk mendukung argumen masing-masing.

"Tinggal sekarang Mahkamah melanjutkan dengan mempelajari, melihat dan meneliti alat bukti yang sudah diserahkan para pihak, baik termohon, pemohon, terkait dan Bawaslu," kata Arief.

Majelis hakim MK menutup sidang ke lima sengketa Pilpres 2019 yang dimulai pada Jumat pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 22.15 WIB.

Sidang ditutup dengan pembacaan surat An-Nisa ayat 135 dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, dan surat An-Nisa ayat 58 oleh Ketua MK, Anwar Usman.

"Sudah selesai dan tidak ada lagi hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang selesai dan ditutup," kata Anwar sambil mengetuk palu tiga kali tanda ditutupnya sidang di Gedung MK, Jakarta.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.