Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerapkan sistem kerja work from home (WFH) hingga akhir Maret 2020 sebagai respon atas kebijakan pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19. Mekanisme WFH akan mulai dilakukan pada hari ini Selasa, 17 Maret 2020 dan berlaku untuk seluruh kantor BPK di Indonesia.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan kebijakan WFH diambil guna meminimalkan pertemuan fisik dalam bekerja sehingga menerapkan kerja dari rumah selama 14 hari ke depan, demikian juga dengan kegiatan pemeriksaan.
“Ketentuan dan mekanisme bekerja dari rumah selanjutnya diatur melalui surat edaran Sekjen dan memanfaatkan fasilitas teknologi kerja jarak jauh yang dimiliki BPK. Hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab instansi untuk melindungi para pelaksana BPK,” kata Firman dalam keteranga resmi yang diterima Tagar, Senin, 16 Maret 2020.
Agung menambahkan melalui mekanisme kerja WFH Sekjen meminta pegawai yang melakukan WFH untuk tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. BPK juga menunda dan membatalkan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak orang di lingkungan kantor pusat maupun di daerah.
Mekanisme berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 04/SE/X-XIII.2/3/2020 tentang Mekanisme Penyelesaian Tugas Kedinasan dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pelaksana BPK. Surat edaran tersebut memberikan acuan bagi pegawai BPK dalam menyelesaikan tugas kedinasan di tengah penyebaran COVID-19, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan BPK.
“Dalam masa keadaan luar biasa tersebut, diatur hal-hal mengenai pembagian tugas bagi pegawai sehingga tugas BPK tetap berjalan dengan baik,” tuturnya.
Pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang memerlukan tatap muka atau pertemuan fisik ditunda sampai kondisi aman dan dapat dijalankan dengan prosedur alternatif. Beberapa alternatif tersebut adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi atau pilihan lainnya untuk menghindari terjadinya kontak langsung, baik dengan orang maupun benda.
“Pada akhir masa kondisi luar biasa pandemik COVID-19 nantinya seluruh pimpinan satuan kerja melaporkan secara tertulis mengenai pelaksanaan WFH,” ucapnya. []