Covid-19, Pegawai Kementerian BUMN Kerja dari Rumah

Menteri BUMN, Erick Thohir meminta pegawai Kementerian BUMN berusia lebih dari 50 tahun bekerja dari rumah menghindari penyebaran virus corona.
Gedung Kementerian BUMN. (Foto: Kementerian BUMN)

Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir meminta pegawai Kementerian BUMN berusia lebih dari 50 tahun untuk bekerja dari rumah masing-masing (working from home - WFH) untuk meminimalisir penyebaran virus corona jenis Covid-19. "Bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN yang setiap hari menggunakan transportasi publik menuju kantor atau berusia lebih dari 50 tahun, agar berdina dari rumah masing-masing," katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 15 Maret 2020.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk surat edaran dan mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020. Mekanisme dan pengaturan teknis tentang pelaksanaan kerja dari rumah (WFH) akan segera disosialisasikan. Pegawai yang bekerja dari rumah tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah.

Erick ThohirMenteri BUMN Erick Thohir (ketiga kanan) mendapat penjelasan dari Kepala KKP Soetta Anas Maruf (kiri) saat melakukan peninjauan kesiapan Bandara dalam menghadapi COVID-19 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 11 Maret 2020. (Foto: Antara/Muhammad Iqbal)

Berikut edaran Kementerian BUMN selengkapnya.

PENGUMUMAN

Kepada Yth.:

1. Pejabat Eselon I

2. Pejabat Eselon II

3. Pejabat Eselon III,

4. Pejabat Eselon IV,

5. Pelaksana

Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona di lingkungan Kementerian BUMN, dan sesuai keputusan Pimpinan, berikut disampaikan kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN tentang pelaksanaan dinas masuk kantor sebagai berikut:

1. Bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN yang setiap hari menggunakan transportasi publik untuk menuju ke kantor atau berusia lebih dari 50 tahun, agar berdinas dari rumah masing-masing (Working From Home/WFH).

2. Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.

3. Pejabat Eselon II agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang/eselon terwakili.

4. Mekanisme dan pengaturan tehnis tentang pelaksanaan WFH akan disosialisasikan dalam waktu segera.

5. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah.

6. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran dan mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Pimpinan.

7. Kepala Biro Umum dan Humas agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai pengelola gedung, sekretaris pimpinan dan layanan terkait agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik.

8. Asdep Data dan Teknologi Informasi agar menyiapkan sarana-prasarana agar pelaksanaan dinas WFH dapat berjalan lancar dan melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai di kantor agar operasional kantor tetap dapat berjalan dengan baik.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Kasus Positif Covid-19 RI Bertambah, Total 69 Orang
Juru Bicara Pemerintah untuk virus corona atau COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan pasien yang positif teridentifikasi menjadi 69 orang.
Waswas Covid-19, Pemkot Surabaya Meniadakan CFD
Pemkot Surabaya meniadakan CFD setelah mendapatkan masukan dari tim dokter RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk mengurangi kegiatan pengumpulan massa.
Budi Karya Sumadi Positif Virus Corona Nomor 76
Sekretaris Negara memastikan kabar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi positif terinfeksi virus corona sebagai pasien nomor 76.
0
Kekurangan Pekerja di Bandara Australia Diperkirakan Samapi Tahun Depan
Kekurangan pekerja di bandara-bandara Australia mulai bulan Juli 2022 diperkirakan akan berlanjut sampai setahun ke depan