RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK, Ade Armando: Urusan DPR

Pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menilai langkah RCTI dan iNews TV menggugat UU Penyiaran ke MK tidak tepat. Urusan DPR.
Pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menilai langkah RCTI dan iNews TV menggugat UU Penyiaran ke MK tidak tepat. Urusan DPR.. (Foto: Antara/Fianda Rassat)

Jakarta - Pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menilai langkah RCTI dan iNews TV yang menggugat Undang-Undang (UU) Penyiaran ke Mahkamah Konsitutsi (MK) tidak tepat.

"Ini urusannya DPR, bukan MK," ujar Ade seperti dikutip dari Tagar TV, Selasa, 1 September 2020.

Kok bisa bikin langkah yang sedemikian nampak kekanak-kanakan atau blunder.

Dia menjelaskan, tidak ada suatu hal yang urgen bagi MK mengabulkan gugatan RCTI dan iNews untuk mengubah UU Penyiaran tersebut. Ade juga meyakini MK akan beranggapan persoalan yang dibawa pihak penggugat ini seharusnya diatur di tingkat UU.

"Bukan hanya menyangkut over-the-top, tapi tentang migrasi digital, dan banyak lagi pasal-pasal di UU Penyiaran yang perlu diperbaiki," ucapnya.

Baca juga: Ade Armando Sebut MK Tak Akan Kabulkan Gugatan RCTI

"Ya karena aturanya sudah kedaluwarsa, 2002 kan. Sudah banyak hal yang berlansung dalam 18 tahun terakhir," kata dia.

Kemudian, dia mengaku setuju dengan gerakan boikot RCTI. Selain itu, dia juga menyebut RCTI kekanak-kanakan karena menggugat UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya heran, harusnya RCTI dan iNews itu ada orang-orang yang paham penyiaran, tapi kok bisa bikin langkah yang sedemikian nampak kekanak-kanakan atau blunder. Saya setuju juga tuh dengan gerakan boikot RCTI," ucapnya.

Untuk diketahui, RCTI dan iNews menggugat UU Penyiaran ke MK agar setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube hingga Netflix, tunduk pada UU Penyiaran. Mereka khawatir muncul konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila di saluran internet.

Baca juga: Ade Armando Setuju Gerakan Boikot RCTI

Permohonan itu ditandatangani oleh Dirut iNews TV David Fernando Audy dan Direktur RCTI Jarod Suwahjo. Mereka mengajukan judicial review Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran yang berbunyi:

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

"Bahwa apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar-penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa," demikian bunyi alasan judicial review RCTI-iNews TV dalam berkas itu. []

Berita terkait
Ade Armando: Sejak Kapan RCTI-iNews Peduli Pancasila?
Pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mempertanyakan sejak kapan RCTI-iNews, MNC Group peduli Pancasila.
Ade Armando Soroti Gugatan RCTI terkait UU Penyiaran
Pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menyoroti gugatan RCTI dan iNews TV terkait Undang-Undang Penyiaran murni persaingan bisnis
Tantangan Ade Armando kepada Lembaga Adat Minang
Tiga lembaga adat Minang yang menggugat saya, tunjukkan satu ayat saja dalam Alquran yang menyebut muslim tidak boleh membaca Injil. Ade Armando.