Ade Armando: Sejak Kapan RCTI-iNews Peduli Pancasila?

Pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mempertanyakan sejak kapan RCTI-iNews, MNC Group peduli Pancasila.
Pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mempertanyakan sejak kapan RCTI-iNews, MNC Group peduli Pancasila. (Foto: Antara/Fianda Rassat)

Jakarta - Pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando meragukan klaim RCTI-iNews yang mengaku menggugat Undang-Undang (UU) Penyiaran karena ingin mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.

Sumber keberatan Anda adalah kehadiran pesaing

"Sejak kapan RCTI dan iNews atau grup MNC itu pernah peduli dengan nilai-nilai pancasila? Siaran yang mereka sampaikan selama ini itu kan banyak sekali yang sebetulnya sudah dikeluhkan masyarakat," ujar Ade Armando saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Tagar TV, dilihat Senin, 31 Agustus 2020.

Baca juga:  Ini Isi Gugatan RCTI-iNews Terkait UU Penyiaran

"Sebaiknya jujur sajalah, yang kalian ributkan, sumber keberatan Anda adalah kehadiran pesaing," ucapnya menambahkan.

Ade juga mengatakan pihak RCTI sebenarnya ingin para pesaingnya dari jasa layanan over-the-top, semisal Netflix, dilarang di Indonesia. Menurut dia, inti dari gugatan RCTI tersebut, yaitu ingin membuat lembaga jasa streaming video seperti Netflix bisa diatur dan dipersulit melalui UU Penyiaran.

"Bilang saja ini persaingan bisnis. Menurut saya lebih adil dan kita jadi enggak ngerasa bahwa kalian mengada-ada nih dengan mengatakan ada pertimbangan nilai-nilai Pancasila dan seterusnya," kata dia.

Ade menuturkan, ketika UU Penyiaran dibuat pada tahun 2002 memang belum ada jasa layanan over-the-top. Oleh sebab itu, definisi penyiaran hanya terbatas pada tipe-tipe yang konvensional.

"Kemudian sekarang lahir yang namanya over-the-top, yaitu streaming video yang dipancarluaskan melalui internet. Nah ini tidak diatur selama ini. Sebetulnya yang dia kejar ini, grup RCTI dan iNews, agar UU mencakup juga jasa-jasa penyiaran seperti Netflix ini," ucapnya.

Baca juga: Ade Armando Soroti Gugatan RCTI terkait UU Penyiaran

Selanjutnya, Ade menilai RCTI dan iNews meminta agar dilakukan perluasan dalam UU Penyiaran. Sehingga, yang diatur di dalam UU tersebut bukan hanya yang menggunakan frekuensi kabel dan melalui satelit, tetapi juga siaran-siaran yang dipancarluaskan melalui internet.

"Yang sebetulnya mereka kejar itu, agar lembaga steaming video seperti Netflix juga bisa diatur. Harus hadir di Indonesia sebagai sebuah perusahaan yang diwajibkan memiliki izin penyelenggaraan penyiaran," katanya.

Sebelumnya, Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik mengatakan pihaknya tidak ingin mengebiri kreativitas pegiat media sosial. Namun, menurutnya, gugatan UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.

"RCTI dan iNews bukan ingin kebiri kreativitas medsos, uji materi UU Penyiaran untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa," kata Taufik dalam keterangan tertulis MNC Group, Jumat, 28 Agustus 2020. []

Berita terkait
Denny Siregar: RCTI Panik Hadapi Pergeseran Media Sosial
Denny Siregar mengatakan pengelola RCTI panik menghadapi pergeseran. Media sosial bisa menjadi mesin penghancur media dengan kapital besar.
PKS: Jangan Hukum Siaran Internet dengan UU Penyiaran
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Sukamta mendukung langkah pemerintah melalui Kominfo menolak permohonan RCTI dan iNews.
Peran Penyiaran Publik Lokal Masa Pandemi Covid-19
Peran lembaga penyiaran publik lokal era pandemi Covid-19 bantu pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.