Ayah Cabuli Anak Tiri di Sumbar

Seorang laki-laki di Tanah Datar, Sumbar, mencabuli anak tirinya yang berumur 11 tahun. Ini perbuatan pedofilia. Ibu korban melapor ke polisi
Ilustrasi (Sumber: asianage.com)

Tanah Datar - Seorang ayah di Jorong Guguk Panjang, Nagari Sumanik, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Akibatnya pelaku bernama Zulhanif (35) seorang petani, harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polres setempat.

"Pelaku ditangkap di sebuah pondok durian di parak kopi Jorong Guguk Panjang Nagari Sumanik, Kabupaten Tanah Datar Selasa 27 Agustus 2019 sekira pukul 17.45 WIB," kata Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas, melalui Kasat Reskrim AKP Purwanto kepada “Tagar.id” Rabu 28 Agustus 2019 di Batusangkar.

Setelah diinterogasi, Zulhanif mengaku melakukan aksi pertama kali pada bulan Agustus tahun 2017. Di saat itu dia mengajak FR (11) yang merupakan anak tiri korban untuk membeli rokok. Namun, pelaku mengajak korban berhenti di sebuah pondok durian karena hujan.

Zulhanif nekat melakukan perbuatan keji itu karena sang anak tidak mau menciumnya. Dia berusaha menyetubuhi korban. "Kejadian itu diduga telah dilakukan berulang-ulang sehingga ia dilaporkan ke Polres Tanah Datar oleh ibu korban," ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana perubahan dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.. 

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut. []

Berita terkait
Pelaku Cabul di Jeneponto Nyaris Dihajar Massa
Buntuti seorang anak gadis hingga ke kamar mandi, bermaksud untuk mencuri dan mencabuli, seorang pria Jeneponto nyaris dihajar massa.
Pelaku Cabul 15 Santri di Aceh Terancam 200 Bulan Penjara
Apabila nantinya berkas dinyatakan lengkap, akan disusun penuntutan, seterusnya dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk persidangan.
Curahan Hati Ibu Korban Pencabulan Pesantren di Aceh
Langit rasanya runtuh ketika ia mengetahui anak laki-lakinya disodomi pemimpin pondok pesantren yang harusnya mendidik anaknya mengerti agama.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.