Ray Rangkuti: Jokowi Ingkari Komitmen Anti Korupsi

Ray Rangkuti, mengaku miris dengan langkah Presiden Jokowi yang dinilai mengingkari komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada siswa Sesko TNI dan Sespimti Polri di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).

Jakarta - Pengamat politik pendiri Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengaku miris dengan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai mengingkari komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Pasalnya, usai menolak menerbitkan Perppu KPK, kini Presiden Jokowi justru menerbitkan grasi terhadap terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau, Annas Maamun.

"Makin miris melihat sikap presiden atas komitmen terhadap pemberantasan korupsi," kata Ray, melalui keterangan tertulis kepada Tagar, Kamis dini hari, 28 November 2019.

Ia menilai, dua alasan Jokowi menerbitkan grasi kepada Annas Maamun, cacat logika. Presiden sebelumnya menyebut pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan pertimbangan kemanusiaan sebagai alasan diterbitkannya grasi.

"Alasan pertama jelas bukan argumen. Karena memang hal itu adalah prosedur yang harus ditempuh jika presiden hendak menerbitkan grasi, terhadap siapapun," kata dia.

Menurutnya, penekanan presiden soal adanya pertimbangan MA hanya merupakan pengalihan beban tanggung jawab Jokowi atas putusan yang dibuatnya sendiri.

Apakah kejahatan korupsi sesuatu yang bisa dimaafkan?

Ray juga mempertanyakan apakah semua pertimbangan MA untuk mengabulkan permohonan grasi terpidana benar-benar dikabulkan, atau justru ditolak Presiden.

"Dan dengan begitu, kita bisa melihat mengapa grasi terhadap terpidana korupsi ini diberikan, sementara kepada yang lain misalnya, tidak dikabulkan presiden," kata dia.

Ilustrasi korupsi (Foto: Istimewa)Ilustrasi korupsi (Foto: Istimewa)

Menyoal alasan pertimbangan kemanusiaan, Ray menyoroti lebih lanjut terkait latar apa yang bisa menjadi pijakan seseorang mengajukan grasi atau pengampunan.

Menurutnya, jika alasan pemberian pengampunan lantaran terpidana menderita suatu penyakit, maka alasan yang sama berpotensi diikuti banyak terpidana lain.

"Masalahnya adalah, apakah semata hanya soal sakitnya yang jadi pertimbangan? Bagaimana dengan jenis kejahatan yang dilakukan seorang terpidana, apakah kejahatan korupsi sesuatu yang bisa dimaafkan?," kata Ray Rangkuti.

"Di sinilah sikap presiden diuji. Apalagi sikap ini misalnya dikaitkan dengan kemungkinan napi lain yang juga mengajukan grasi atas dasar pertimbangan kemanusiaan," kata dia lagi.

Ray menilai, Presiden Jokowi seperti ingin memperlihatkan sisi kemanusiaannya dengan memberi grasi terhadap tahanan kasus korupsi, tapi di saat yang sama, seperti abai pada nasib tahanan lain yang dipenjara semata karena memperjuangkan hak mereka sebagai warga negara.

"Sebut saja soal aktivis di berbagai tempat yang dipenjara, atau kejahatan lain yang sama sekali tidak berbahaya pada negara. Dalam konteks inilah grasi ini jadi layak dikritik," kata dia.

"Faktor kemanusiaan tak melulu pertimbangannya adalah kesehatan, tapi juga soal bobot kejahatannya, efeknya bagi sistem dan peradaban bangsa, nilai moral dari grasi itu sendiri, unsur keadilan atas grasinya, termasuk di dalamnya mencegah yang tak patut dipidana mendekam dalam tahanan," kata Ray.

Baca juga: Fadli Zon: Jokowi Langgar Janji Reformasi Birokrasi

Alumnus dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga mengatakan, pemberian grasi terhadap tahanan kasus korupsi yang dikeluarkan presiden menjadi tidak tepat, dan sekaligus memperlihatkan makin lemahnya sikap dan komitmen Jokowi pada pemberantasan korupsi. []

Berita terkait
Grasi Annas Maamun Hak Konstitusional Presiden
Arsul Sani sebut grasi yang diberikan Jokowi kepada Annas Maamun tidap perlu dipermasalahkan karena itu hak konstitusional presiden.
Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun
KPK mengaku heran dengan langkah Jokowi yang menerbitkan grasi kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun.
Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun
KPK mengaku heran dengan langkah Jokowi yang menerbitkan grasi kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia