Grasi Annas Maamun Hak Konstitusional Presiden

Arsul Sani sebut grasi yang diberikan Jokowi kepada Annas Maamun tidap perlu dipermasalahkan karena itu hak konstitusional presiden.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih).

Jakarta - Sekretaris Jendral PPP Arsul Sani angkat bicara terkait polemik grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang dianggap upaya pelemahan pemberantasan korupsi.

"Jangan juga kemudian itu dianggap melemahkan pemberantasan korupsi, sepanjang hal-hal yang lain sudah dipenuhi vonis itu misalnya pembayaran uang pengganti dan lain sebagainya," kata Arsul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.

Menurut Arsul, pengampunan yang diberikan Jokowi tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya alasan pemberian grasi itu karena kesehatan Annas yang semakin menurun selama di penjara. "Nah jadi kalau alasannya seperti itu kan kemanusiaan, dan memang kan grasi karena itu bagian dari hak konstitusional presiden," kata dia.

Diketahui, Jokowi memberikan grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun melalui Kepres Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019. Dalam surat tersebut KPK diperintahkan untuk melakukan eksekusi dan menjalankan pemberian grasi terhadap Annas Maamun. 

Grasi tersebut memuat pengurangan jumlah pidana Annas dari 7 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Dengan begitu, Annas akan menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020

Tanggapan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran dengan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun.

"Kami cukup kaget ketika mendengar Informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," kata Febri, Selasa, 26 November 2019.

Menurut Febri kasus mantan Gubernur Riau tersebut tergolong dalam perkara yang cukup rumit dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penanganannya. Pasalnya, lanjutnya, Annas mesaat itu melakukan kesalahan terkait dengan dengan sektor kehutanan yang berdampak pada kehidupan banyak orang.

Kendati demikian, dia akan menghormati keputusan Jokowi yang terlanjur memberikan grasi kepada Annas. Selanjutnya, KPK akan mempelajari surat grasi sebelum mengeksekusinya. "KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri.

Jokowi menjawab

Sementara itu, Jokowi mengatakan grasi adalah hak yang dimilikinya sebagai kepala negara. Pertimbangan lain yakni karena Annas sudah sering sakit-sakitan.

"Memang dari sisi kemanusiaan, memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2019. []

Berita terkait
Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun
KPK mengaku heran dengan langkah Jokowi yang menerbitkan grasi kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun.
Istana Nilai Logika Ketum PPP Soal Uang Jadi Menteri
Pihak Istana menilai logika berpikir Ketum PPP Muktamar Jakarta soal calon menteri harus menyetor Rp 500 miliar agar mulus masuk kabinet.
Fadli Zon: Jokowi Langgar Janji Reformasi Birokrasi
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menganggap Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar janji soal reformasi birokrasi.