Jokowi Beri Grasi Terpidana Korupsi Annas Maamun

KPK mengaku heran dengan langkah Jokowi yang menerbitkan grasi kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun.
Presiden Jokowi saat bertemu ilmuwan dan peneliti Indonesia di Hotel Lotte, Busan, Senin, 25 November 2019. (Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Jakarta -Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku heran dengan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun. 

"Kami cukup kaget ketika mendengar Informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," kata Febri, Selasa, 26 November 2019.

Menurut Febri kasus mantan Gubernur Riau tersebut tergolong dalam perkara yang cukup rumit dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penanganannya. Pasalnya, lanjutnya, Annas mesaat itu melakukan kesalahan terkait dengan dengan sektor kehutanan yang berdampak pada kehidupan banyak orang. 

Kendati demikian, dia akan menghormati keputusan Jokowi yang terlanjur memberikan grasi kepada Annas. Selanjutnya, KPK akan mempelajari surat grasi sebelum mengeksekusinya. "KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri.

Diketahui, grasi itu dilayangkan ke KPK dengan nomor Kepres No. 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019. Dalam surat tersebut KPK diperintahkan untuk melakukan eksekusi dan menjalankan pemberian grasi terhadap Annas Maamun.

Annas Maamun merupakan terdakwa secara kumulatif dengan tiga dakwaan. Pertama, Annas didakwa menerima suap USD166,100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di tiga kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Selanjutnya, menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.

Terakhir, menerima suap Rp3 milyar dari janji Rp8 milyar dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau. []

Berita terkait
Hasrat Jokowi Dipandang Bagus di Mata Milenial
Presiden Jokowi mengangkat anak muda sebagai staf khusus, dinilai semata memenuhi hasrat pribadi agar dipandang bagus di mata milenial.
KPK RI Supervisi Kasus Jen Tang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan koordinasi dan supervisi kasus dugaan korupsi Jen Tang.
Kado KPK Jelang Hari Antikorupsi 2019
Penindakan rasuah menjadi tugas utama KPK, KPK juga melakukan pencegahan korupsi dengan berbagai usaha, misalnya dengan kado ini.