Banda Aceh - Sebanyak 51 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur, Aceh mendapat amnesti atau pengampunan dari Raja Thailand Vajiralongkorn ‘Rama X’. Pengampunan ini didapatkan dalam rangka ulang tahun Raja Thailand pada 28 Juli 2020 lalu.
Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek membenarkan jika ke-51 nelayan itu mendapatkan amnesti. Dari informasi diterima, amnesti ini ditetapkan melalui keputusan Hakim Pengadilan Phang Ngah pada Rabu, 9 September 2020 lalu.
“Amnesti diberikan dalam rangka ulang tahun Raja Thailand pada 28 Juli 2020. Amnesti tersebut ditetapkan melalui keputusan Hakim Pengadilan Phang Ngah pada Rabu, 9 September 2020,” kata Miftach kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat, 11 September 2020 malam.
Untuk proses kepulangannya belum ada tanggal yang pasti.
Ia menjelaskan, para nelayan tersebut sebelumnya ditahan oleh otoritas Thailand pada waktu berbeda di awal 2020 lalu karena melakukan penangkapan ikan di perairan negara tersebut.
Penangkapan pertama, kata Miftach, dilakukan terhadap 33 nelayan pada Januari 2020. Sementara penangkapan kedua dilakukan terhadap 24 nelayan pada Februari 2020, sehingga total nelayan Aceh yang ditahan di Thailand sebanyak 57 orang.
Kata Miftach, setelah sempat ditahan, 6 di antaranya kemudian dilepas dan diizinkan pulang ke Indonesia karena masih di bawah umur.
“Ada 30 nelayan dan 3 anak di bawah umur ditangkap pada bulan Januari 2020. Kemudian pada bulan Februari 2020, sebanyak 21 nelayan dan 3 anak di bawah umur kembali ditangkap karena permasalahan yang sama. Untuk 6 nelayan di bawah umur telah direpatriasi pada 16 Juli 2020,” ujarnya.
Menurut Miftach, Panglima Laot Aceh saat ini telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh terkait tindak lanjut ke-51 nelayan itu.
Baca juga:
- Lagi, Thailand Tangkap 29 Nelayan Aceh
- India Kembali Tangkap 12 Nelayan Aceh
- Sudah 116 Nelayan Aceh Ditahan di Luar Negeri
Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan ke-51 nelayan itu bisa dipulangkan. Menurutnya, KBRI Indonesia di Thailand akan mengupayakan agar seluruh nelayan Aceh itu segera dipulangkan ke Tanah Air.
“Untuk proses kepulangannya belum ada tanggal yang pasti, KBRI Indonesia akan mengupayakan seluruh nelayan untuk menjadi peserta repatriasi dengan mengikuti protokol kesehatan dari Bangkok ke Jakarta dan untuk selanjutnya kembali ke Provinsi Aceh,” ujarnya. []