Ragam Perilaku Warga Kota Tegal di Hari Pertama PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan Kota Tegal. Namun banyak perilaku warga yang mengabaikan PSBB.
Seorang pengendara melintas di Jalan Ahmad Yani tanpa mengenakan masker pada hari pertama pemberlakuan PSBB di Kota Tegal, Kamis, 23 April 2020. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - ‎Kota Tegal, Jawa Tengah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis, 23 April 2020. Sepanjang hari pertama pemberlakuan, banyak ditemukan perilaku warga yang mengabaikan aturan dalam PSBB.

‎Pantauan Tagar di lapangan, kendati sejumlah jalan ditutup beton, aktivitas warga masih normal. Sejumlah ruas jalan protokol seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan AR Hakim, Jalan Sultan Agung dan Jalan Jenderal Sudirman masih ramai oleh lalu-lalang warga mengendarai sepeda motor dan mobil. 

Malah banyak di antara mereka yang tidak mengenakan masker. Tak hanya itu, ketentuan berlalu lintas juga dilanggar. Sejumlah pengendara terlihat tak pakai helm.‎ 

Di pinggir-pinggir jalan dan pertokoan yang tetap buka juga masih terlihat orang berkerumun. Padahal, dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tegal Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan PSBB disebutkan warga dilarang berkerumun lebih dari tiga orang, berboncengan kecuali satu alamat, dan keluar rumah kecuali untuk kepentingan mendesak. Jika terpaksa keluar rumah, maka harus mengenakan masker.

Hari pertama ini kami masih tolelir.

‎Aturan PSBB terkait kendaraan pribadi juga teramati belum sepenuhnya dipatuhi oleh warga. Disebutkan dalam perwal, mobil dengan kapasitas lima orang hanya boleh diisi tiga orang, yakni pengemudi dan dua penumpang. Seluruh penumpang duduk di kursi jok belakang dengan menerapkan jaga jarak atau physical distancing.

‎Sedangkan mobil berkapasitas tujuh penumpang, maksimal diisi empat orang. Terdiri dari pengemudi dan tiga penumpang yang duduk di kursi jok tengah dan belakang.

‎Sementara dalam pelaksanaannya di lapangan, ditemui sejumlah mobil pribadi yang diisi penumpang sesuai kapasitas mobil. Posisi duduk penumpang juga tak sesuai dengan ketentuan dalam perwal.

Di pos pemeriksaan yang berlokasi di Jalan Proklamasi, sejumlah pengendara mobil yang melanggar ketentuan perwal ada yang dibiarkan lewat begitu saja. Petugas hanya melakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermo gun. 

Begitu juga dengan pengendara sepeda motor yang berboncengan. Mereka dibiarkan lewat setelah dicek suhu tubuhnya tanpa dilakukan pemeriksaan kartu identitas.

Kendaraan yang melewati ruas jalan itu juga sempat mengular pada Kamis pagi karena menjadi satu-satunya akes masuk dan keluar Kota Tegal, khususnya untuk mobil. Sedangkan jalan-jalan lainnya ditutup pembatasan beton.

Sementara itu, sejumlah warung makan juga masih ada yang melayani pembeli yang makan di tempat. Hal ini lagi-lagi tidak sesuai dengan ketentuan dalam PSBB, bahwa warung makan hanya diperbolehkan melayani pembelian makanan untuk dibungkus, delivery atau pemesanan online.

Gorengan Kena Semprot Disinfektan

‎Salah satu warga, Tri, 58 tahun, mengatakan kebijakan PSBB membuatnya kesulitan untuk berjualan karena ada jalan-jalan yang ditutup pembatasan beton.

"Saya bingung dengan kebijakan PSBB. Saya tidak mendapat bantuan tapi mau jualan jalannya dibeton. Giliran bisa lewat untuk jualan, disemprot disinfektan sehingga semua gorengan basah, tidak ada yang beli," kata penjual gorengan di Jalan Sultan Agung ini, Kamis, 23 Maret 2020. 

‎Tri menyebut kebijakan PSBB yang rencananya diberlakukan hingga 23 Mei 2020 akan membuat pendapatannya menurun. Padahal sejak virus corona merebak, pendapatannya sudah merosot 40 persen. "Sebelum ada corona, pendapatan sehari bisa Rp 100 ribu. Sekarang paling Rp 60 ribu," ucapnya.

‎Sebagai warga yang terdampak, Tri berharap bisa mendapat bantuan dari Pemerintah Kota Tegal. Menurut dia, penyaluran bantuan yang dilakukan pemkot tidak merata.

"Saya sudah ajukan ke RT dan kelurahan. Semoga bantuannya merata. Kalau disuruh di rumah harusnya semua dapat bantuan, tidak pilih-pilih. Banyak yang tidak dapat bantuan. Tidak tahu datanya dari mana‎," ujar dia.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan pelanggaran pada hari pertama pember‎lakuan PSBB, seperti tidak mengenakan masker masih ditolelir. Mulai hari kedua, dia menyebut penindakan akan dilakukan.

‎"Hari pertama ini kami masih tolelir. Bagi yang tidak pakai masker, kami bagikan masker di pintu masuk. Di hari kedua, kami sudah tidak akan mentolelir lagi. Kami tolak masuk Kota Tegal kalau tidak pakai masker," ujarnya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Larangan dan Sanksi PSBB Kota Tegal, Juga untuk Ojol
Aturan tentang PSBB di Kota Tegal telah dibuat. Di antaranya ojek online hanya boleh mengantar makanan atau barang.
Isolasi Wilayah Corona, Warga Tegal Sulit ke RS
‎Kebijakan isolasi wilayah karena corona atau Covid-19 di Kota Tegal, Jawa Tengah membuat warga kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Rp 27 M untuk Warga Tegal Terdampak Isolasi Corona
Bantuan sembako untuk warga miskin Kota Tegal, senilai Rp 110 ribu per orang per bulan selama isolasi wilayah cegah virus corona.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.