Sederet Kasus Hukum yang Menyeret Nama Tomy Winata

Berikut sederet kasus yang pernah menyeret nama pengusaha kondang, Tomy Winata.
Tomy Winata bersama Cristiano Ronaldo saat mengajak Ronaldo mempromosikan hutan mangrove di Bali. (Foto: wikipedia)

Jakarta - Tomy Winata atau akrab dipanggil TW merupakan salah satu pebisnis sukses di Indonesia. Ia tercatat merupakan pendiri dan pemilik grup Artha Graha Network. 

Tidak hanya terkenal dengan gurita usahanya, TW juga kerap aktif dalam kegiatan amal melalui anak perusahaan yang dimilikinya, Artha Graha Peduli Foundation. Tomy juga mendirikan lembaga konservasi alam, Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) di Sumatera.

Meskipun sukses dan aktif dalam aktivitas kelestarian alam, Tomy pernah tersangkut beberapa masalah hukum. Berikut ini kasus yang pernah melibatkan pria asal Pontianak tersebut.

1. Disebut Jalankan Bisnis Judi

Pada medio tahun 2000, TW disebut pernah menjalankan bisnis perjudian di sebuah pulau kawasan Kepulauan Seribu. Bahkan, isu tersebut kemudian membuat presiden saat itu, Abdurrahman Wahid menyerukan agar menangkap Tomy. Tidak jelas siapa yang pertama kali mengembuskan isu tersebut hingga sampai kepada istana pada saat itu. Pemprov DKI dan aparat melakukan inspeksi mendadak mendatangi pulau yang diisukan menjadi tempat Tomy menjalankan bisnis judi tersebut. Namun setelah dicek hasilnya nihil.

2. Dituding Dalangi Sejumlah Peristiwa Kekerasan

Tomy banyak disebut-sebut terlibat mendalangi beberapa kasus kekerasan terhadap beberapa lembaga dan kantor. Tomy dikatakan terlibat mendalangi kasus penyerangan terhadap kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat pada 27 Juli 1996. 

Tudingan ini dialamatkan kepada Tomy karena malam sebelum pecah bentrokan, diketahui kumpulan massa penentang Megawati berkumpul di kawasan yang dibangun Tomy, Sudirman Central Business District (SCBD). Namun tudingan tersebut tidak pernah terbukti.

Kantor majalah Forum Keadilan didatangi sekitar 20 preman yang tidak senang dengan pemberitaan yang dimuat dalam majalah tersebut. Majalah Forum Keadilan menuding TW melakukan bisnis ekstasi dan perjudian. Artikel tersebut memuat keterangan Hans Philip, tersangka bandar ekstasi yang sedang diburu polisi. Hans menuding Tomy terlibat dalam mengelola pabrik ekstasi di Tangerang, Banten, bersama Ang Kiem Soei.

Pada tahun 2002, Tomy kembali disebut-sebut mendalangi aksi kekerasan. Saat itu sekumpulan preman simpatisan Tomy menyerbu kantor Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) di Jakarta. 

Tudingan tersebut muncul karena beberapa waktu sebelumnya Humanika menyebarkan poster anti narkoba dan perjudian dengan wajah TW. Selebaran tersebut didasarkan atas artikel dalam majalah Forum Keadilan yang sebelumnya disatroni sekelompok orang.

Kantor di kawasan Tandean Jakarta Selatan diserang sekitar 30 preman bersenjata golok dan pedang samurai, dini hari menjelang subuh. Orang-orang yang menyerbu kantor tersebut memporak-porandakan isi kantor dan membawa seluruh sisa poster yang belum dibagikan kepada masyarakat. Tudingan ini kemudian tidak ada tindak lanjutnya.

TW kembali dituding menyuruh orang untuk sengaja membakar pasar Tanah Abang. Keterlibatan Tomy dalam kebakaran yang terjadi pada Februari 2003 tersebut dimuat dalam Majalah Tempo yang terbit pada 9 Maret 2003.  Akibatnya, sejumlah preman mendemo kantor Tempo. Unjuk rasa tersebut berbuntut pada tindak kekerasan terhadap tiga wartawan Tempo dan pemimpin redaksinya serta perusakan gedung media Tempo. Kasus tersebut kemudian diusut kepolisian. Para pelaku kemudian ditahan pihak kepolisian.

Tomy tidak pernah bereaksi keras atas semua tudingan yang dialamatkan kepadanya. Namun Tomy mengaku ia tidak bisa melarang simpatisannya yang marah dan tersinggung jika ada pemberitaan miring mengenai dirinya.

Selain kasus kekerasan yang melibatkan preman, pada tahun 2002 Tomy dituduh pernah menyuruh orang-orangnya di Artha Graha untuk menyekap dua orang pegawai perusahaan rekanannya yang terlibat masalah perdata dengan Artha Graha. Dua pegawai warga negara India tersebut kemudian diantar ke Mabes Polri Tidak lama kemudian, dua WN India tersebut dipulangkan ke negaranya setelah dijemput pihak kemenlu India. Dikutip dari Gatra, pihak Artha Graha menampik kabar penyekapan tersebut.

3. Kasus Perdata

Pada tahun 1997, Tomy pernah terlibat masalah perdata dengan rekan bisnisnya, Hartono saat mereka memiliki proyek membangun tempat hiburan di Nusa Dua Bali. Kesepakatan bisnis tersebut dimulai ketika Hartono meminjam uang sebesar 8,5 miliar dolar Amerika dari Bank Artha Graha untuk membangun gedung hotel dan hiburan bernama Planet Bali. 

Namun tidak lama, tempat itu ditutup karena difungsikan untuk tempat mesum. Perseteruan tersebut kemudian membuat Hartono menjual sejumlah aset untuk menutupi utangnya yang membengkak dari hasil kesepakatan investasi tersebut.

Terakhir, pengadilan kemudian menjadi ramai akibat insiden kuasa hukum Tomy Winata memukul hakim di PN Jakarta Pusat yang sedang membacakan putusan persidangan tentang kasus perdata. 

Seperti dilansir dari dari situs PN Jakarta Pusat, Tomy menggugat beberapa pihak, yaitu PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT Sakautama Dewata dan Fireworks Ventures Limited. Dalam persidangan tersebut, majelis hukum menolak seluruh permohonan Tomy.

Baca juga:

Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.