Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan physical distancing (jaga jarak aman) dapat dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif agar lekas memutus mata rantai persebaran virus korona atau Covid-19.
Pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil.
Permintaan Jokowi ini disampaikan Jubir Presiden, Fadjroel Rachman karena alasan masih banyaknya masyarakat yang melakukan kegiatan di luar rumah.
Baca juga: Komnas HAM Minta Jokowi Bikin Protokol Orang Berkumpul
"Pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif," kata Fadjroel kepada Tagar, Senin, 30 Maret 2020.
Dia menekankan, penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa digunakan pemerintah dalam kasus Covid-19.
"Dalam menjalankan pembatasan sosial berskala besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait," ujarnya.
Sebelumnya, Fadjroel juga menjelaskan soal implementasi pendisiplinan hukum terhadap pembatasan sosial di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Wabah Corona, Jokowi Siapkan Perpres dan Inpres Mudik
"Pendisiplinan hukum terkait pembatasan sosial oleh kepolisian dilakukan dalam konteks sebagai anggota Gugus Tugas Covid-19 demi melindungi masyarakat dari ancaman keamanan manusia," kata dia.
Dia menyebut, secara legal tugas jabatan dalam Gugus Tugas Covid-19 dan konteks sosiologis penyelamatan masyarakat, kepolisian sudah berada dalam mekanisme yang benar dalam negara hukum dan demokrasi.
Menurutnya, pandemi Covid-19 merupakan salah satu bentuk ancaman keamanan manusia (human security). Secara konstitusional, ia menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara bertugas melindungi seluruh rakyat Indonesia dari ancaman tersebut.
"Maka, presiden mengeluarkan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19. Dasar hukum Keppres tersebut adalah UUD 1945, UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU. No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan beberapa peraturan pemerintah terkait," tuturnya. []