Komnas HAM Minta Jokowi Bikin Protokol Orang Berkumpul

Komnas HAM meminta pemerintahan Presiden Jokowi mengeluarkan pedoman keprotokolan membatasi berkumpulnya orang di tengah situasi waspada corona.
Presiden Joko Widodo melihat peralatan medis di ruang IGD saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin, 23 Maret 2020. Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan pedoman keprotokolan yang sesuai dengan kebutuhan aparat dalam membatasi berkumpulnya orang di tengah situasi waspada virus corona.

"Gugus Tugas Penanganan Corona semestinya membuat protokol-protokol penanganan atas pembatasan orang-orang berkerumun atau berkumpul dengan banyak," ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin kepada Tagar beberapa waktu lalu.

Saat ini bukan soal sanksi yang utama.

Amiruddin menjelaskan protokol tersebut nantinya dapat dijadikan pedoman bagi semua stakeholder yang bersentuhan dengan penerapan social distancing bagi masyarakat. Menurutnya, protokol itu mencegah agar semua eleman tidak bertindak sepihak terhadap imbauan social distancing.

"Jika masih ada yang tidak mengindahkan protokol-protokol pencegahan orang-orang berkerumun atau berkumpul, maka unsur-unsur pemerintah bisa membubarkan atau melarang. Itu yang perlu," ucap dia.

Baca juga:

Dia menilai, hal itu lebih penting ketimbang mendiskursuskan soal sanksi-sanksi yang akan diberikan apabila masyarakat tidak melaksanakan imbauan social distancing dari pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona di Indonesia. "Saat ini bukan soal sanksi yang utama," kata Amiruddin.

Mengantisipasi pencegahan virus corona, imbauan menerapkan social distancing sebelumnya disebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Jokowi, social distancing yaitu menjaga jarak antar satu dengan yang lain untuk mencegah penyebaran corona di Indonesia.

Dengan kondisi tersebut, kata Jokowi, maka sudah saatnya melakukan work from home (WFH). "Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, beribadah di rumah," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 16 Maret 2020.

Langkah yang sama dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dengan mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Maklumat itu berupa larangan melakukan kegiatan yang mengundang keramaian, imbauan membubarkan perkumpulan, hingga ketentuan soal ancaman pidana. Mabes Polri akan menindak tegas bagi para pelanggar.

"Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, kami akan proses hukum," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi M. Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 23 Maret 2020.

Bagi pelanggar, kata Iqbal, kepolisian akan menjerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Upaya penerapan social distancing itu dipantau seluruh jajaran Polri dari tingkatan Kepolisian Sektor (Polsek) hingga dibantu personel Kepolisian Daerah (Polda). []

Berita terkait
PKS Tolak Gedung DPR Jadi RS Darurat Pasien Corona
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menolak tempat kerja anggota DPR dan MPR disulap menjadi RS darurat pasien virus corona.
Alasan Positif Corona di Indonesia Terus Merangkak Naik
Jubir penanganan Covid-19 mengungkapkan alasan makin merangkaknya kasus pasien positif virus corona di Indonesia.
Buntut Seruan Jokowi, 1.371 Kerumunan Massa Dibubarkan
Menyusul imbauan Presiden Jokowi, 1.371 kerumunan massa yang berkumpul dibubarkan polisi.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.