TAGAR.id, Jakarta - Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan anak buah; Bripka RR dan Bharada E, di lantai tiga rumah pribadi mereka, Jumat, 8 Juli 2022, jelang eksekusi penembakan terhadap Brigadir J.
Di lantai tiga tersebut mereka membuat pertemuan. Dan Putri Candrawathi menyaksikan Ferdy Sambo suaminya bertanya kepada Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengenai kesanggupan mereka untuk menembak Brigadir J.
Selain berperan turut ambil bagian dalam perencanaan, Putri Candrawathi juga berperan mengajak Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Brigadir J, berangkat ke rumah dinas yang menjadi lokasi penembakan.
Putri Candrawathi diduga menjadi bagian dari skenario yang dirancang Ferdy Sambo suaminya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Dan fakta tersebutlah yang menjadi dasar atau alasan bagi Bareskrim Polri untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"(Putri Candrawathi) ada di lantai tiga saat Ricky dan Richard ditanya kesanggupannya untuk menembak almarhum Yosua," kata Agus.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo)," kata Agus pula.
Yosua adalah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, polisi yang bertugas menjadi ajudan Ferdy Sambo.
(Putri Candrawathi) ada di lantai tiga saat Ricky dan Richard ditanya kesanggupannya untuk menembak almarhum Yosua.
Sebelum Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu. Yaitu Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Bripka RR dan Bharada E adalah sama-sama polisi, ajudan, anak buah Ferdy Sambo. Sedangkan Kuat Ma'ruf adalah assiten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.
Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana pada hari Jumat, 19 Agustus 2022.
Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, secara keseluruhan Polri sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat orang yang sudah menjadi tersangka yaitu Inspektur Jenderal Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan KM atau Kuat Ma'ruf.
Semua tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 340 KUHP berbunyi :
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Pasal 338 KUHP berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Pasal 55 KUHP berbunyi :
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP berbunyi :
Dipidana sebagai pembantu kejahatan :
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Khusus untuk Bharada E dalam posisi sebagai Justice Collaborator berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mengacu pada aturan hukum, apabila Bharada E terbukti disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, ia bisa bebas dari tuntutan pidana. []