Apa Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J

Apa peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J sampai akhirnya ia pun jadi tersangka seperti Ferdy Sambo suaminya, juga seperti Bharada E.
Brigadir J dan Putri Candrawati istri Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Tagar/Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Apa peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J. Perannya adalah berada di TKP atau tempat kejadian perkara, melakukan kegiatan perhatian perencanaan terhadap Brigadir J.

Peran Putri Candrawathi tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat, 19 Agustus 2022

Brigjen Andi menjelaskan Tim Khusus sudah tiga kali memeriksa Putri Candrawathi sebelum sampai keputusan menetapkannya sebagai tersangka.

Tanpa kehadian Putri Candrawathi, kata Andi, penyidik telah melakukan olah TKP, gelar perkara, keterangan saksi, dan bukti elektronik CCTV.

"Selama ini jadi pertanyaan publik, inilah bagian dari barang bukti tidak langsung jadi petunjuk, bahwa PC ada di lokasi melakukan kegiatan perhatian perencanaan terhadap Brigadir J," kata Andi.

Sebelumnya Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan Putri Candrawathi (PC) berstatus tersangka.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Komjen Agung.

Penetapan status tersangka terhadap Putri Candrawathi membuat jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjadi lima orang.


Selama ini jadi pertanyaan publik, inilah bagian dari barang bukti tidak langsung jadi petunjuk, bahwa PC ada di lokasi melakukan kegiatan perhatian perencanaan terhadap Brigadir J.


Empat orang yang sebelumnya sudah menjadi tersangka yaitu Inspektur Jenderal Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan KM atau Kuat Ma'ruf.

Semua tersangka termasuk Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pasal 340 KUHP berbunyi :

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Pasal 338 KUHP berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal 55 KUHP berbunyi :

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP berbunyi :

Dipidana sebagai pembantu kejahatan :

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. []

Berita terkait
Breaking News: Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Akhirnya Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, menyusul Ferdy Sambo suaminya yang terlebih dulu tersangka.
Timsus Polri Umumkan Jadwal Pemeriksaan Putri Candrawathi Besok
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, rencananya akan dijadwalkan pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J
Chat WhatsApp Manis Putri Candrawati untuk Adik Brigadir J Diungkap Pengacara
Putri Candrawati ketika berada di Magelang, Jumat, 8 Juli 2022, memotret Brigadir J sedang menyeterika baju anak Ferdy Sambo dan Putri.
0
Apa Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J
Apa peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J sampai akhirnya ia pun jadi tersangka seperti Ferdy Sambo suaminya, juga seperti Bharada E.