Jakarta - Sejak melakukan penyidikan pada 8 September 2020 soal kasus percobaan penipuan terhadap putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Kaesang Pangarep, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap 4 orang pelaku.
Keempat pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berusia 15 hingga 16 tahun. Sementara, lokasi penangkapan terdapat di dua daerah, yakni Aceh dan Medan.
Anak ini sudah pandai bermain di dunia maya, sehingga luar biasa kita temukan di Aceh dan Medan
"(Korban) di antaranya (Kaesang Pangarep). Ada beberapa, ada puluhan korban," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 18 September 2020.
Awi mengatakan, komplotan ini menjalankan modus penipuan dengan cara melelang berbagai barang bermerek dan barang langka di akun Instagram. Barang lelangan para tersangka itu dijual hingga jutaan rupiah.
Dia menjelaskan, polisi membuka penyelidikan melalui laporan polisi tipe A, yakni laporan yang dibuat sendiri oleh polisi yang mengetahui, mengalami, atau menemukan adanya tindak kejahatan.
"Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi LP A nomor 508/IX/2020/BARESKRIM POLRI tanggal 8 September 2020. Tersangka atas nama MAF dan kawan-kawan," kata dia.
Awi menuturkan, usai mendapat laporan tersebut penyidik langsung mencari tahu pemilik akun Instagram @luckycarsauction. Kata dia, Analisa mendalam hingga akhirnya polisi menemukan identitas dari para pelaku.
"Rata-rata anak-anak ini di bawah umur antara 15-16 tahun," ujarnya.
Selanjutnya, dia menambahkan, para pelaku cukup lihai dalam menjalankan modus penipuannya. Mereka dapat meyakinkan para pembeli dengan cara menipu.
Dari aksi penipuan itu, total kerugian mencapai 100 juta rupiah. Jumlah korban sebanyak puluhan orang, salah satunya Kaesang Pangarep.
"Anak ini sudah pandai bermain di dunia maya, sehingga luar biasa kita temukan di Aceh dan Medan. Dan ini luar biasa penyelidikan yang tidak mudah," ucap Awi.
Akibatnya, para pelaku terancam dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 41 ayat 1 juncto Pasal 36 UU ITE.
Sebelumnya, Kaesang menceritakan pengalamannya hampir kena tipu pada 1 September lalu. Kaesang menceritakan itu lewat akun Twitter pribadinya @kaesangp. Awalnya, akun Instagram @luckycatsauction menghubungi Kaesang lewat pesan langsung atau direct message pada 30 Agustus.
Akun tersebut mengatakan bahwa Kaesang menang lelang dan harus mengirimkan uang ke rekening pelaku dalam waktu 1x24 jam. Namun, dia enggan menuruti permintaan akun tersebut.
- Baca juga: Kaesang Pangarep Iseng Beli Barang di Akun Penipu
- Baca juga: Dicela Warganet, Kaesang: Lain Kali Saya Marahin Ibu
"Sumpah ngakak ada yang mau nipu saya. Niatnya mau nipu karena saya menang auction. Padahal udah semangat nipu," cuitnya.[]