Jakarta - Dalam melakukan tugasnya, asuransi mewajibkan para pemiliknya untuk membayarkan premi asuransi di setiap bulannya sehingga manfaat dari biaya pertanggungan asuransi bisa digunakan jika terjadi sesuatu musibah yang menimpa sang pemilik.
Premi merupakan kewajiban yang dimiliki pemegang polis berupa pembayaran rutin setiap bulannya kepada perusahaan asuransi dalam jangka waktu tertentu dan sesuai dengan perjanjian yang tertulis di dalam polis asuransi.
Namun, ternyata selain premi, ada biaya asuransi lain yang wajib dibayarkan oleh pemilik polis asuransi. Apa saja biaya lain itu? Yuk simak jenis biaya dan penjelasannya di bawah ini!
1. Biaya Akuisisi
Biaya akuisisi ini meliputi biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi, serta remunerasi karyawan dan tenaga pemasar.
Besaran nominal biaya akuisisi tergantung kepada produk asuransi dan perusahaan asuransi itu sendiri. Biaya akuisisi didasarkan pada premi berkala dengan besaran nominal yang berbeda-beda.
2. Biaya Asuransi
Biaya asuransi bersumber dari saldo unit premi berkala, apabila saldo sudah habis maka biaya asuransi dapat diambil dari Saldo Unit Premi Top-Up.
Biaya asuransi ini akan rutin dibayarkan selama polis asuransi masih aktif. Besarnya biaya asuransi tergantung dari usia, jenis kelamin, riwayat kesehatan pemegang polis, status apakah merokok atau tidak, dan besarnya uang pertanggungan.
3. Biaya Administrasi
Besaran biaya administrasi berbeda-beda dan tergantung bagaimana pemegang polis memilih frekuensi pembayarannya. Frekuensi pembayaran premi terbagi menjadi empat, yaitu tahunan (12 bulan), setengah tahunan (6 bulan), tiga bulanan (3 bulan), dan bulanan.
Seluruh biaya administrasi akan terpotong dari Saldo Unit Premi Berkala. Apabila saldo sudah habis maka dipotong dari Saldo Unit Premi Top-Up.
4. Biaya Penarikan dan Penebusan Polis
Biaya penarikan dan penebusan polis merupakan biaya yang dikenakan bila pemegang polis melakukan withdrawal atas Saldo Unit Premi Berkala atau Penebusan (Surrender) polis pada periode tertentu.
- Baca Juga: Yuk, Kenali Jenis-jenis Asuransi Pendidikan
Apabila Penebusan (Surrender) dilakukan dalam jangka waktu polis lapsed, maka Penebusan tersebut akan dikenakan biaya penebusan yang besarannya mengikuti tahun saat polis mulai berhenti berlaku atau lapsed.
5. Biaya Pengalihan Dana Investasi
Jika kamu berminat untuk memindahkan tipe asuransimu pada unit link, maka tentunya akan dikenakan biaya pengalihan dana asuransi menjadi asuransi sekaligus investasi yang disediakan pada asuransi unit link. Besaran biayanya nanti tergantung pada perusahaan asuransimu.
6. Biaya Pengelolaan Dana Investasi
Merupakan biaya pada asuransi unit link yang digunakan perusahaan asuransi untuk mengelola dana investasi bersama dengan Bank yang dipilih oleh perusahaan asuransimu. Besaran biaya pengelolaan dana investasi juga tergantung oleh pihak perusahaan.
7. Pajak
Kebijakan pajak yang dibebankan atas penarikan atau penebusan polis tersebut telah tertulis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku dan/atau perubahan sebagaimana yang tertulis dan ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
(Fasya Aldiza Mutasyifa)